Palembang, Pelita Sumsel – Sebagai upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, KAI Divre III Palembang melakukan penertiban dan mengosongkan rumah dinas PT KAI yang berada di Jalan Ki Marogan Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Adapun aset tertibkan terdiri dari 1 bangunan rumah dinas PT KAI dengan luas lahan 350 M2 dan luas bangunan 80 M2 di RT 13 Kelurahan Ogan Baru Palembang.
Manager Humas KAI Dvre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan bahwa PT KAI memiliki dasar, yakni grondkaart nomor 1 tahun1912, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor :R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Aida menambahkan, aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset.
“Selain untuk menjaga dan mengamankan Aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan Kawasan tersebut,” terang Aida Kamis (29/2/2024)
Ia juga menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, pemberian surat peringatan 1,2 dan 3 ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban telah disampaikan kepada penghuni yang menempati bangunan rumah dinas perusahaan tanpa hak tersebut.
“KAI Divre III menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset Negara, dan akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya,” tutupnya. (DN)