Blokir Kendaraan Gratis, Ini Syaratnya

waktu baca 3 menit
Minggu, 16 Jul 2017 15:55 0 485 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – Sejak di berlakukannya Pajak Progresive di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2012. Ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebikan tersebut. Maka tak heran jika para wajib pajak kaget dengan jumlah pajak yang harus di bayarnya, padahal hanya memiliki 1 kendaraan di rumahnya. Untuk itu, Bapenda mengimbau masyarakat agar melakukan pemblokiran kendaraan yang sudah di jual ke kantor Samsat dimana kendaraan tersebut mendaftarkan. “Segera blokir pajak kendaraan atas nama pribadi yang telah di jual,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan H. Marwan Fansuri S.sos MM (15/7).

 

Pria yang akrab disapa Kuyung Marwan menambahkan, untuk melakukan blokir kenderaan tersebut Gratis di seluruh UPTB /SAMSAT di Kab/kota Se Sumsel. “Ayo blokir kenderaan yang sudah anda jual untuk tertib administasi kenderaan bermotor juga menghindari anda terkena pajak progresif dan pemasukan Pajak BBNKB untuk Provinsi Sumsel,” tambahnya.

Lebih lanjut marwan menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran masyarakat hendaknya membawa syarat yang sudah di tentukan. “Adapun syarat yang harus di bawa berupa Foto Copy KTP sesuai Nama pada STNK, Foto Copy Kartu Keluarga, Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK), Salinan pajak kenderan (SKPD), Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa  (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa, Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW tempat domisilinya,” jelasnya.

Sementara Itu, Kepala UPTB Palembang II Herryandi Sinulingga, AP mengatakan  Masih banyak para wajib Pajak yang datang ke Kantor Layananya mengeluh dan kaget karena Pajak Mobil atau sepeda motornya Mahal, Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah. “Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang dimilikinya sudah dijual tetapi kenderaan tersebut masih terdaftar atas namanya dan masih aktif,” katanya.

Atas kejadian dan keluhan tersebut, dirinya merasa terpanggil untuk menjelaskan dan mensosialisaikan kembali Bagaimana Cara memblokir kenderaan tersebut. “Caranya yaitu Misalnya kenderaan nya tercatat di UPTB/SAMSAT Palembang II, datangilah Samsat UPTB PLG II dan Hubungi Petugas Yang Melayani Pemblokiran Kenderaan  kantor tersebut dan mengisi Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana,” jelasnya

Lingga menambahkan, Untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor kendaraan bermotor alias BLOKIR tidak dikenakan biaya. “Cuku ikuti tata teribnya yakni, Wajib Pajak Datang Kekantor UPTB PLG II, Datang Ke Bagian Informasi /bagian pemblokiran kenderaan, kemudian Wajib pajak Mengisi Form Pernyataan Pemblokiran  yang sudah tersedia ditanda tangani dan (bermatrei 6000), lalu Wajib Pajak mengisi Buku Pernyataan Pemblokiran dan (bermatrei 6000), Petugas Layanan Kami Akan memproses sesuai SOP layanan kami, Proses Blokir  selesai  dan Petugas  akan mengeluarkan Bukti BLOKIR sebagai jaminan wajib pajak bahwa Kenderaan yang telah dijualnya telah di blokir dalam sistem Kami. Dan tentunya anda sudah terhindar pajak progresif,” jelasnya.

Masih kata Lingga dengan Cara ini akan memaksa pembeli kendaraan lama harus mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga Tertib Administrasi Kesamsatan terwujud dan Pajak BBNKB akan Masuk Ke Kas Daerah Prov Sumsel dan tidak lagi ditemukan  mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Tentunya cara itu merugikan pemasukan pemerintah dari sektor pajak kenderaan bermotor Khususnya  Pajak BBNKB, Untuk persyaratan yang mesti dibawa saat mau blokir Kendaraan Yang telah dijual,” pungkasnya.(ril)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA