Simpan Ganja Dua Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Feb 2024 22:14 0 130 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Simpan ganja sebanyak 1 kilogram, dua terdakwa Dapit Supriyadi dan Raharjo di vonis masing – masing 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Budiman Sitorus SH MH, di PN Palembang.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman yang
beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 2 ) jo. Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa Dapit Supriyadi dan Raharjo, dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Hakim saat di persidangan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH menuntut kedua terdakwa Dapit Supriyadi dan Raharjo dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 8 September 2023 anggota tim reserse polrestabes palembang mendapatkan informasi dari karyawan PT JNE, cabang kota palembang tentang adanya paket yang dicurigai berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim reserse polrestabes palembang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan
terhadap terdakwa I Dapit Supriyadi

Setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket narkotika golongan I jenis tanaman daun ganja kering dengan berat netro + 1.005,14 (seribu lima koma empat belas) gram

Sedangakan untuk terdakwa ll Raharjo, berhasil diamakan di rumah kontrak milik terdakwa l Dapit Supriyadi, yang beralamat
di Jalan Ki. Merogan Lrg. Wijaya Gang Wijaya 11, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang ,pada saat sedang menunggu Paket Narkotika

Kemudian saat ditanya atas kepemilikan Paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut para terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti miliknya yang didapatkan dari saudara Vito (DPO)

Atas kejadian tersebut para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (DN)

LAINNYA