Palembang, Pelita Sumsel – Dugaan pelanggaran pemilu, tim posko pemilu Kejaksaan Negeri Palembang, mendapatkan 48 laporan dan temuan pelanggan di kota Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Jhonny Wiliam Pardede, SH MH melalui Kasubsi Indeologi dan Politik pada bidang Intelijen Muhammad Fahri Aditya, mengatakan tim posko Kejari Palembang telah mendapatkan 48 laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Menurut Fahri, untuk jenis pelanggaran yang dimaksud yakni penempatan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pelanggaran APK yang ada di kota Palembang, seperti penempatan banner yang tidak sesuai dengan aturan KPU seperti di dinding rumah ibadah sekolahan terus di fasilitas-fasilitas umum,” katanya.
Sementara itu, terhadap hasil temuan dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang berwenang melakukan penindakan.
“Terhadap dari temuan tersebut kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu, untuk melakukan penindakan apakah memang benar indikasi-indikasi ini merupakan suatu pelanggaran sesuai dengan per KPU, yang dikeluarkan oleh KPU apabila itu masuk dari dalam pelanggaran maka kami meminta dan menyarankan untuk dilakukan peningkatan,” tegasnya
“Seperti penurunan penurunan baliho dan banner itu selain permainan ini untuk sanksi kita sifatnya deteksi ini untuk memilih deteksi ini bukan terkait dengan eh pelanggaran-pelanggaran atau tindak pidana Pemilu jadi lebih mengedepankan fungsi preventif,” tambah Fahri.
Ia menghimbau kepada para kontestan pemilu agar dalam menempatkan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk kontestan pemilu diharapkan melakukan kampanye dan menaruh alat peraga peraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena kalau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka akan ada peningkatan-penindakan dari pihak-pihak yang memang berwajib dan diwajibkan untuk melakukan itu,” tutupnya.