Palembang, Pelita Sumsel – Sejak tahun 2011, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah menerapkan Pajak progresif bagi kendaraan bermotor. Kebijakan ini mulai diberlakuan sejak dirilisnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2011. Dimana pada Pasal 8 ayat 1 bahwa kepemilikan kenderaan bermotor pribadi kedua dst dikenakan tarif secara progresif
Namun pemberlakuan kebijakan ini nampaknya belum disadari penuh oleh masyarakat, hingga mengakibatkan masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) mengalami “pembengkakan” pajak kendaraan bermotornya.
Hal ini disampaikan oleh H. Marwan Fansuri, S.Sos MM Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Kabanpenda Sumsel).
“Meski sudah lama diterapkan, yakni sejak tahun 2011, namun banyak orang (Wajib Pajak, red) yang belum paham dan mengerti benar, dan salah satu hal yang perlu dilakukan agar pajak progresif tak makin bengkak, adalah memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual,” jelas H. Marwan kepada awak media, Rabu (05/07/2017).
Lanjutnya, banyak kasus dimana pemilik kendaraan kaget, pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar. Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah. Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.
“Berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut. Bikin laporan ke Samsat di mana kendaraan tercatat. Misalnya, Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana,” ujar H. Marwan.
Lanjutnya lagi, untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemilik tinggal mengisi data penjualan pada formulir yang tersedia di Samsat. Prosesnya tidak memakan waktu lama karena pada dasarnya hanya perubahan data.
“Cara ini akan memaksa pembeli kendaraan lama Anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ungkap H. Marwan.
“Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili. Atau minimal sesuai data di Kartu Keluarga. Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu,” imbuhnya lagi.
Sementara itu, Herryandi Sinulingga AP Kepala UPTB Palembang II Bapenda Sumsel menginformasikan cara-cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual, diantaranya :
Isi form blokir (bermaterai Rp. 6000).Foto copy KTP/SIM.Foto copy Kartu Keluarga.Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).Salinan pajak.Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa.Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).
“Dan tarif progresif besarannya adalah Kepemilikan ke 2 sebesar 2 persen, Kepemilikan ke 3 sebesar 2,25 persen, dan Kepemilikan keempat dst sebesar 2,5 persen,” tutup Kepala UPTB Palembang II yang akrab disapa Lingga. (yf/ril)