Palembang, Pelita Sumsel – Diduga korupsi pembebasan lahan jalan tol Kapal Betung yang merugikan negara Rp 1,2 miliar, mantan kades Suka Mulia Banyuasin lll Abdul Kadir Efendi, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketahui Hakim H Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/2/2023)
Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Abdul Kadir Efendi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abdul Kadir Efendi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsiser 3 bulan,” tegas Hakim
Selain jatuhkan pidana penjara terdakwa Abdul Kadir Efendi, juga dibebankan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 854.088.800 jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim terdakwa maupun JPU langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya mantan kepala desa Suka Mulia kecamatan Banyuasin lll Abdul Kadir Effendi di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Kapal Betung yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, JPU menuntut terdakwa Abdul Kadir Effendi
Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Abdul Kadir Efendi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Kadir Efendi, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” ungkap JPU dalam sidang
Selain dituntut pidana penjara terdakwa Abdul Kadir Efendi, juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 854.088.800 jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.
Sementara itu usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)
Sebelumnya kasus dugaan ganti rugi lahan Tol Kapal-Betung tahun 2019 yang menjerat terdakwa Abdul Kadir Eks Kepala Desa Sukamulia Banyuasin, jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Banyuasin.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU menyebut bahwa terdakwa Abdul Kadir diduga telah mengeluarkan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPHT) palsu terhadap lahan di Desa Sukamulia untuk pengadaan lahan pembangunan jalan tol Palembang-Betung.
Menurut JPU tanah yang dibuatkan dalam SHPT oleh bersangkutan, kemudian dijual kepada PT Sriwijaya Makmur Persada (SRIMP) sebagai perusahaan pembebasan jalan Tol.
Padahal, lanjut JPU lahan itu merupakan lahan milik negara, namun dikeluarkan SHPT diduga telah dipalsukan oleh terdakwa yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa setempat.
“Atas telah dikeluarkannya SPHT diduga palsu tersebut oleh terdakwa hingga dijual lahan untuk kepentingan pribadi, mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp1,2 miliar,” Ungkap JPU Kejari Banyuasin Geovanni SH.
Terdakwa Abdul Kadir Effendi mantan Kades Suka Mulya didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan yang telah dibacakan secara bergantian tersebut, terdakwa Abdul Kadir melalui tim penasihat hukum tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. (Ron)