Palembang, Pelita Sumsel – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemohon terdakwa Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
Terkait hal tersebut, Jubir Keluarga Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis, mengatakan, dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus Alex Noerdin, yang artinya memperkuat bahwa Alex Noerdin, tidak menerima uang korupsi satu rupiah pun.
“Jangan sampai ada persepsi salah bahwa Alex Noerdin, menikmati uang korupsi baik masjid Sriwijaya ataupun PDPDE. Kalaupun, dipersalahkan karena kebijakan yang diambil,” tegas Mukhlis, Rabu (8/2/2023)
Ia juga mengatakan, hal ini perlu diluruskan mengingat banyak yang berasumsi bahwa beliau (Alex Noerdin,) menikmati uang hasil korupsi tersebut.
“Satu rupiah pak Alex Noerdin tidak menerima uang tersebut,” ungkapnya
Menurutnya, untuk langkah selanjutnya akan dipertimbangkan apakah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.
“Namun terkait vonis 9 tahun penjara sementara terbukti tidak ada aliran dana satu rupiah pun ini, sepertinya memang harus diperoleh keadilan dengan proses PK,” tutupnya (Ron)