Palembang, Pelita Sumsel – Kembali Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak Lembaga Manajemen Aset negara (IMAN) pemeriksaan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Senin (17/10/2022).
Dikonfirmasi Moch Radyan SH MH selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, membenarkan terkait pemeriksaan terhadap kedua saksi dari LMAN tersebut.
“Ya benar, dua saksi dari pihak LMAN diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terkait penyidikan dugaan penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI,” ungkapnya.
Adapun dua saksi yang diperiksa tersebut, yakni berinisial WS selaku pihak Konsultasi dan Bantuan Hukum dan saksi SU selaku Penyajian Data Pendanaan Lahan.
“Kedua saksi diperiksa di ruang pemeriksaan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya Kejati Sumsel, sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelumnya dan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI hari ini pihak Kejaksaan kembali periksa dua Saksi dari LMAN karena pemeriksaan beberapa saksi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Masih ungkap Radyan, Saat disinggung mengenai nilai kerugian dalam perkara dugaan korupsi ganti rugi pembebasan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam penyidikan nilai kerugian negara dalam kasus ini, kita juga masih menunggu hasil audit terkait kerugian negara dan masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh Ahli,” tutupnya. (Ron)