Palembang, Pelita Sumsel-Kepala PT Jasa Rahardja (Persero) Cabang Sumatera Selatan, Taufik Adnan menjelaskan PT Jasa Raharja menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, dan PMK Nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
“Dalam materi pokok pengaturan kedua PMK bahwa santunan bagi ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia naik 100% atau dua kali lipat dari jumlah santunan sebelumnya,” Jelasnya saat Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK 010/2017 tentang Kenaikan Besaran Santunan Jasa Raharja Ballroom I Novotel Hotel Jl. R. Sukamto No. 8A Palembang Senin (29/5)
Selain itu, sambung dia peningkatan nilai santunan, Jasa Raharja juga memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans.
“Ini dilakukan agar masyarakat yang menolong orang yang mengalami kecelakaan mendapatkan kepastian jika membawa korban ke rumah sakit menggunakan dananya terlebih dahulu,” paparnya
Sekda Apresiasi Kenaikan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalintas
Sementara itu Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan Apresiasi kepada Jasa raharja atas Perubahan besaran santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaaan lalu lintas jalan berdasarkan Permenkeu RI No.16/PMK.10/2017 meliputi, santunan meninggal dunia (ahli waris) semula ketentuan lama Rp. 25.000.000 untuk ketentuan baru sebesar RP. 50.000.000, sedangkan untuk cacat tetap berdasarkan ketentuan lama Rp.25.000.000 berdalih menjadi RP. 50.000.000, dan untuk biaya perawatan luka-luka Rp. 10.000.000 menjadi Rp.20.000.000.
“Pemerintah provinsi Sumsel sangat berterima kasih dan mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kementerian keuangan yang telah membuat peraturan menteri keuangan tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggung wajib, kecelakaan penumpang angkutan penumpang umum di darat, serta peraturan menteri keuangan tentang besar santunan dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan,” tuturnya
Sementara Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. DRS. Asep Suhendar mengatakan jumlah kecelakaan yang terjadi selama 2017 dibandingkan dengan 2016 cukup mengalami penurunan, pasalnya ia menguraikan pada tahun 2016 sendiri terdapat 1.497 kasus kecelakaan lalu lintas, sedangkam di tahun 2017 diperhitungkan mulai dari Januari hingga Mei terdapat 414 kasus, dimana dalam hal ini terjadi penurunan hingga 34% jika dibandingkan 2016 lalu. Tingginya angka kecelakaan yang terjadi peran Jasa Rahardja menjadi sangat penting dalam meingkatkan kebutuhan yang terjaga untuk masyararakat.
“Kita memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran, hal ini sangat berarti bagi korban kecelakaan maupun santuanan keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya
Usai Sosialisasi kemudian dilanjutkan Buka Puasa Bersama Waktu Berbuka Puasa, Turut hadir pada sosialiasi tersebut Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. DRS. Asep Suhendar, M.Si, Plt. Sekda Provinsi Sumsel, Joko Iman Santosa, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Selamet Sentoso, Kepala Bapenda Sumsel Marwan Fansuri, Kepala UPTB Palembang II Herryandi Sinulingga, Kepala UPTB OI Eko Heriansyah dan Kepala UPTB Puslia H Shofyan Aripanca (yf)