LHA PSHT Kawal Proses Penegakan Hukum Korban “Predator” Seksual Anak

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Jun 2022 21:22 0 227 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Gerak cepat kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) yang mengamankan ST terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur mendapat apresiasi dari
Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Kabupaten OKU.

Apresiasi disampaikan langsung Saiful Mizan SH MH didampingi rekannya Joni Antoni SH MH, dari Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT cabang OKU, Selasa (28/06/2022) petang.

Diketahui korban SW (11 tahun), jadi korban ‘predator’ seksual yang dilakukan ST di wilayah Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, pada Senin 13 Maret 2022 lalu.

WD orangtua korban yang merupakan salah satu warga PSHT, sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres OKU, belum lama ini.

“Kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres yang sigap dalam menangani kasus ini,” ujar Saiful Mizan.

Selaku advokat yang diberi kuasa dalam hal mendampingi pemberi kuasa (WD) atas laporan polisi yang telah dibuatnya, Saiful menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penegakan hukumnya.

Kemudian, akan membantu pihak penyidik terkait kebutuhan-kebutuhan materi perkara, termasuk mencukupkan bukti-bukti yang diperlukan.

“Dan sebagai kuasa hukum, kami juga akan mengupayakan upaya-upaya alternatif terkait pemulihan psikologis si anak tersebut. Yang pasti kita kawal proses penegakan hukum kasus ini,” tegas dia.

Selaku pihak yang menjadi bagian dari LHA PSHT, pihaknya tentu sangat mengutuk seluruh perbuatan kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan terhadap anak.

“Perbuatan ini tentu sangat tidak betul. Maka kami juga menghimbau kepada seluruh orangtua untuk mengawasi ruang-ruang bermain si anak,” imbuhnya.

Sementara itu, Joni Antoni, mengharapkan peran serta dan dorongan Pemkab OKU melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memfasilitasi pemulihan psikologis korban dari perbuatan tersangka ‘predator’ seksual anak ini. Atau mengakomodir tindakan lain, yang mungkin bisa dilakukan.

“Dalam hal ini kami ingin memastikan atau mengupayakan proses pemulihan korban, baik secara medik dan secara psikologisnya. Karena ini sangat berdampak. Korban trauma,” demikian Joni. (And)

LAINNYA