Palembang, Pelita Sumsel – Sebelumnya PN Palembang, telah mengeksekusi lahan sengketa 28 hektar yang berada dikawasan Sematang Borang, kini pihak PN melanjutkan proses eksekusi kedua.
Dalam proses eksekusi ini pihak PN tanpa kendala mengosongkan bangunan tua Kopi Roda, yang berlokasi di RT 09, Kelurahan 14 Ilir, Kota Palembang, Selasa (14/6/2022).
Eksekusi ini merupakan lanjutan atas putusan PK nomer PN Palembang nomor: 06/PDT.Eks/202/PN.PLG tertanggal 09 Mei 2020, yang memenangkan gugatan oleh Bonny Halim melawan Husin Halim, dan Hermansyah Halim.
Proses eksekusi berjalan kondusif, karena pihak tergugat secara sukarela mau mengosongkan rumah Kopi Roda tersebut.
Kuasa hukum, Bonny Halim, Titis Rachmawati SH MH mengatakan eksekusi kali ini adalah lanjutan dari proses eksekusi kemarin.
Kali ini lahan dan bagunan seluas 600 meter persegi yang akan di eksekusi.
“Kemarin kita sudah eksekusi lahan seluas 28 hektar di Sematang Borang, dan ini kita kosongkan bangunan Kopi Roda di kawasan 14 Ilir. Setelah ini selaku kuasa hukum saya serahkan semuanya pda klien saya Bonny Halim, selebihnya akan dijadikan apa lahan ini itu hak beliau, saya tidak ikut campur,” ujar Titis Rachmawati, saat dikonfirmasi awak media dilokasi eksekusi.
Ia juga mengatakan berterimakasi pada Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Surahman SH MH dan Panitera PN Palembang, Hartoni SH MH yang sudah melaksanakan eksekusi dengan baik dan tegas.
Menurutnya jika perkara gugatan ini sudah berjalan selama sepuluh tahun, dan pada perintah eksekusi, pihaknya hanya akan mengosongkan bangunan Kopi Roda.
“Berbeda dengan kemarin kali ini, kita hanya mengosongkan bangunan saja, tidak sampai dihancurkan. Selebihnya saya serahkan semua pada klien kami,” tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, Sutioyono, pihaknya akan melaksanakan putusan dari majelis hakim.
“Kami ikuti putusannya saat ini, tapi kami akan membuat laporan ke polisi nanti,” tutupnya (Ron)