Alex Noerdin Sebut Saksi PDPDE Sumsel Buang Badan, Mereka Sampaikan Tidak Benar, JPU : Saksi Kemaren Disumpah

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Mei 2022 16:09 0 234 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE Sumsel, yang menjerat empat terdakwa Muddai Madang, Caca Isa Saleh, Alex Noerdin dan Yaniarsah Hasan.

Dalam sidang lanjutan itu, Alex diperiksa sebagai saksi untuk tiga terdakwa dan
Alex juga dimintai keterangan oleh Majelis hakim sebagai terdakwa.

JPU Kejaksaan Agung, Muhammad Zulkifli mencecar Alex dengan pertanyaan seputar kasus kerjasama PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN).

PT DKLN diketahui adalah milik Muddai Madang.

“Apakah ada kerjasama dengan PT DKLN? Apa isi perjanjian kerjasama itu?, “tanya Zulkifli.

Alex pun menjelaskan, gas yang akan dibeli itu berasal dari Jambi yang diperuntukan untuk kebutuhan listrik khususnya di kawasan Tanjung Api-api (TAA) Kabupaten Banyuasin.

Sebab, pihak PLN tak sepenuhnya tak dapat menyerap kebutuhan listrik di daerah kawasan TAA bahkan sampai sekarang.

“13 Oktober 2009 ada permohonan alokasi gas untuk Sumsel. Surat kedua 21 Januari 2010,”jelasnya.

Kemudian, pihak PDPDE pun menjalin kerjasama dengan PT DKLN untuk memasok gas.

Dalam kontrak perjanjian kerjasama itu, PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas sampai mengalir.

“(Keterangan) saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar.Risiko (kerugian) itu ada di DKLN, setelah terjadi jual beli (gas) dan seterusnya,” tutupnya (Ron)

Sementara itu JPU Kejagung RI, Muhamad SH Mhum, mengatakan, terkait kesaksian Alex tadi yang menyebut kesaksian para saksi buang badan, menurutnya, para saksi kemaren disumpah dan mempunyai tanggung jawab terhadap yang diatas

“Itukan kesaksian Alex, karena dia disumpah tinggal penilaian majelis hakim saja,” tuturnya

LAINNYA