Untuk Bayar Gaji Pegawai SPBU, Kuasa Hukum Minta Rekening Keluarga Alex Noerdin Dibuka

waktu baca 1 menit
Kamis, 10 Mar 2022 12:24 0 178 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel – Untuk membayar gaji para pegawai SPBU milik kliennya, kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi SH MH, mengajukan surat permohonan ke majelis hakim PN Tipikor Palembang.

Hal ini diungkapkannya usai penundaan sidang kasus dugaan masjid Sriwijaya dan PDPDE di PN Tipikor Palembang, Kamis (10/3/2022)

Ditemui usia penundaan sidang, Redho Junaidi SH MH, bahwa pihaknya mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim terkait pembukaan rekening milik mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.

“Ya rencananya tadi kita mengajukan permohonan kepada majelis hakim, yang meminta agar salah satu rekening yang diblokir milik klien kami tersebut dibuka,” ungkap Redho diwawancarai wartawan usai penundaan sidang, Kamis (10/3).

Ia menjelaskan, alasan permintaan pembukaan rekening tersebut dikarenakan diperlukan untuk membayar kebutuhan sehari-hari keluarga serta membayar gaji rutin karyawan, terutama karyawan SPBU milik terdakwa.

“Kalau diblokir semua, bagaimana untuk menutupi gaji rutin karyawan SPBU, sementara itu memang haknya karyawan akan menyalahi hukum apabila hak itu tidak dibayarkan,” kata Redho.

Untuk itu, ia berharap agar majelis hakim terhadap permohonan tersebut nantinya dapat dikabulkan, dikarenakan pertama rekening tersebut didapat terdakwa dari hasil yang halal.

“Kemudian, itu menyangkut hajat hidup orang banyak terutama hak gaji para karyawan SPBU milik klien,” tutupnya (RN)

LAINNYA