Palembang, Pelita Sumsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi peraturan KPK (PKPK) No. 07 tahun 2016 tentang cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) di Graha Bina Praja (Auditorium) Pemprov Sumsel, Rabu (10/5).
Direktur PP LHKPN, Cahya Hardianto Harefa mengatakan, terkait LHKPN bisa lebih memudahkan dalam jangka panjangnya. Secara garis besar, katanya, perubahan yang ada didalam LHKPN ini terdiri dari tiga hal. “Ini sudah kami sampaikan didalam laporan terbaru kami No 7 tahun 2016. Namun secara umum ada 3 hal yang perlu kita perhatikan bersama yaitu terkait waktu penyampaian, formulir dan pengumuman,”katanya.
Untuk Formulir, dia mengatakan itu bisa dilakukan dengan elektronik melalui komputer. “Nah untuk memudahkan, kita sudah bisa melalui online. Namun, kalau masih kesulitan ataupun susah di jaringan internetnya, kami memfasiltasi dengan pemakaian Subcopy/Excel. Akan tetapi kami masih tetap mendorong dengan secara online,”lanjut Cahya.
Jadi dengan cukup tiga hal itu seperti waktu penyampaian, formulir dan pengumuman ini diharapkan menjadikan mudah, murah dan bermanfaat. “Yang jelas KPK terus mendorong dalam pelayanan publik,”katanya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Sumsel, Joko Imam Sentosa menyambut baik kegiatan sosialisasi peraturan KPK No. 07 tahun 2016 yang di Sumsel.
Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 ini, merupakan amanat dari pasal 5 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian dipertegas lagi dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Oleh karena itu, saya berharap seluruh jajaran pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengikuti dan menyimak materi dari KPK, sehingga bisa disampaikan kembali kepada seluruh jajaran PNS di Kab/Kota,”pungkas Joko.(yf)