Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Bunglai, 20 Adegan Diperagakan Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Jan 2022 20:00 0 202 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Kasus pembunuhan secara sadis yang menewaskan 5 orang korban Sari Rosalina bin sarifudin (45), Ekrom bin makmur (48), Endang bin Fulan (40), Hendri jaya bin Suherman (33), serta  Erni bin Sarifudin (35) di Desa Bunglai kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU oleh Tersangka Otori Efendi Alias Sueb yang terjadi pada pada Jum’at sore (26/11) di desa setempat direkonstruksikan oleh Polres OKU.

Rekonstruksi yang digelar dihalaman belakang Mapolres OKU ini memperagakan 20 adegan pembunuhan yang dilakukan Sueb yang dihadiri oleh Pihak kejaksaan negeri kabupaten OKU Hendri dunan. Turut di hadirkan 9 orang saksi dari pihak keluarga korban.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui kasta reskrim polres OKU AKP HIllal Adi Imawan di dampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal dalam rilis nya menjelaskan, saat akan di gelar rekonstruksi, tersangka Sueb dalam keadaan sehat. Namun pada saat pelaksanaan, ada beberapa kendala yang terjadi.

“Pada saat di gelar rekonstruksi, ada semacam kepanikan yang di alami tersangaka lantaran banyak orang, sehingga Anggota harus berupaya untuk menenangkan tersangka. Namun secara keseluruhan rekonstruksi berjalan dengan baik,” ucap AKP Hillal.

Dikatakan Hillal, meski barang bukti pembunuhan berupa pisau tidak di temukan, namun pihkanya telah mendapat barang bukti lain dari perkara tersebut. Selain itu, dari hasil rekonstruksi serta keterangan saksi sudah klop sehingga perkara tersebut bisa di limpahkan ke pihak kejaksaan.

“Setelah rekonstruksi, kita akan segera mengangkat berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum agar perkara tersebut bisa segera di sidangkan untuk mendapat hasil keputusan. Untuk barang bukti, walau kita tidak berhasil menemukan pisau yang di gunakan, namun kita sudah menemukan sarung pisau nya, serta sepeda motor yang di gunakan Tersangka untuk melakukan pembunuhan dan pakaian tersangka,” lanjutnya.

Atas kasus tersebut, Otori Effendi alias Sueb terancam hukuman penjara Paling sedikit 15 tahun atau penjara seumur hidup. “Kita terapkan pasal 338 dan 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman Maksimal seumur hidup,”pungkas Hillal.

Sementara itu, Devi, salah satu saksi yang merupakan istri korban pembunuhan menuntut agar pelaku pembunuhan untuk di hukum seberat  – beratnya. Ia tak terima  kehilangan tulang punggung keluarga lantaran di bunuh Sueb tanpa sebab yang jelas.

“Anak saya ada 4 dan setiap malam menyebut nama ayahnya yang telah di bunuh. Saya tidak rela. Saya minta agar pelaku di hukum seberatnya  dan keluarganya segera tinggalkan desa bunglai,”Ucap Devi kesal. (AND)

LAINNYA