Kuasa Hukum Mukti Sulaiman Optimis Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

waktu baca 1 menit
Jumat, 17 Des 2021 21:04 0 199 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Usai membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Abdul Aziz SH MH, kuasa hukum terdakwa Mukti Sulaiman, Iswandi SH MH, optimis kliennya dibebaskan dari segala tuntutan dari JPU Kejati Sumsel.

“Kita berharap majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, membebaskan terdakwa dari penahanan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa kepada keadaan semula,” kata Iswandi usai skorsing sidang di PN Tipikor Palembang, Jumat (17/12/2021)

Ia juga mengatakan jika ada beberapa point-point yang disampaikan oleh pihaknya dalam nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim tadi.

“Ada beberapa point yang kami sampaikan dalam nota pembelaan tadi yang diantara nya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan primer dan subsider,” ungkapnya

Selain itu Iswadi mengatakan pada pledoi tadi pihaknya berharap majelis hakim dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, membebaskan terdakwa dari penahanan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa kepada keadaan semula.

“Kami sangat optimis jika majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami, agar klien kami dapat dibebaskan dari segala hukuman,” jelasnya. (Ron)

LAINNYA