Muara Enim, Pelita Sumsel – Untuk menciptakan Muara Enim yang indah dan tertib lalu lintas, Pemkab Muara Enim, bakal melarang pedagang kaki lima berjualan di sekitar Pangkal Jembatan Enim I, Tugu Kopi ke Terminal Kota Muara Enim dan Depan Stasiun Kereta Api.
Hal ini diungkapkan Asisten II Pemkab Muara Enim Riswandar, saat memimpin rapat
Menurutnya, bahwa dalam pemindahan pedagang ini harus dilakukan dengan dialog dan membutuhkan masukan, kerja sama dan sinergi dari semua pihak, karena masalah ini tidak akan selesai kalau hanya diselesaikan sendiri oleh Pemkab Muara Enim.
“Kedepannya bisa kondusif kita jadikan hukum sebagai panglima tertinggi, dengan aturan semua bisa kondusif. Kita harapkan, Januari 2022 nanti tidak ada lagi 56 pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi tersebut,” tutupnya (NVJ)