Palembang, Pelita Sumsel – Perusahaan dituntut untuk memperhatikan hak-hak yang harus diberikan kepada tenaga kerja yang berada diperusahaanya. Terutama perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja wanita. Hal ini diungkapkan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda saat meninjau Perusahaan Indofood Sukses Makmur (TBK) Palembang di Jalan HBR Motik KM 8 Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Kamis (27/4).
“Ada beberapa yang kita tinjau hari ini seperti proses pengolahan, sarana dan prasarana keamanan, hak-hak tenaga kerja, dan juga kelengkapan dan ketersediaan sistem pengolahan limbahnya,” ungkapnya.
Finda menjelaskan dari hasil peninjauan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pada PT. Indofood ini diketahui keadaan perusahaan sudah cukup baik. Dimana dalam tinjauan ke ruangan proses pengepakan produk sudah cukup baik dari sisi kehigienisan dan kebersihan ruangan. Bukan hanya itu saja dari sisi pengelolahan limbah sudah cukup baik.
“Disini tempat pengolahan limbahnya sudah cukup baik. Tempat penampungan limbahnya juga cukup baik dan memenuhi standar. Bahkan disediakan juga klinik untuk karyawan yang pada saat bekerja dalam keadaan kurang sehat,” jelasnya.
Mengenai tenaga kerja yang ada di lingkungan PT. Indofood ini jelas Finda ada lebih kurang 900 karyawan baik yang sudah berstatus karyawan tetap dan karyawan kontrak. Dan memang mayoritasnya adalah perempuan. karena itu hak-hak dari tenaga kerja wanita ini harus dipenuhi oleh perusahaan.(ra)
Tidak ada komentar