JPU Kejati Optimis Terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Bersalah Dalam Perkara Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

waktu baca 1 menit
Kamis, 14 Okt 2021 20:32 0 154 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, terus menggali keterlibatan dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, pada kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Usai sidang JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH, mengatakan, pihaknya optimis membuktikan dakwaan terhadap dua terdakwa

“Sejauh ini hanya beberapa fakta yang terungkap sebagaimana dakwaan yang kita buat, namun akan tetap kita gali dan dalami dari saksi-saksi yang bakal kita hadirkan dalam persidangan,” ungkapnya

Ia menambahkan, Adapun kesimpulan persidangan kali ini, tim JPU Kejati Sumsel tetap berkeyakinan dan optimis bahwa kedua terdakwa yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi bersalah dalam perkara ini.

“Insyaallah akan kita buktikan bahwa perbuatan terdakwa itu benar adanya sebagaimana dakwaan kita, ini kan masih dalam rangkaian pembuktian dakwaan kita,” tutupnya. (Ron)

LAINNYA