Wakil Ketua DPRD Sumsel Jadi Saksi Kasus Dugaan Masjid Sriwijaya

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Okt 2021 16:20 0 159 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Giri Ramadha N Kiemas ketua DPRD Sumsel, dihadirkan menjadi saksi dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang atas dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

JPU Kejati Sumsel juga menghadirkan lima orang saksi termasuk (Wakil Ketua DPRD Sumsel) Giri Ramadha N Kiemas,
Ramdhan Basyeban (Sekertaris Dewan), Agus Sutikno (Mantan Anggota DPRD Sumsel), M F Ridho (Anggota DPRD Sumsel), dan Yansuri (Anggota DPRD Sumsel).

JPU Kejati menghadirkan langsung saksi
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Azis SH MH, di PN Tipikor Palembang, kamis (7/10/2021)

Dikonfirmasi saat skorsing Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramadha N Kiemas mengatakan, pihaknya hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait proses penganggaran dana hibah di DPRD Sumsel.

“Kalau ditanya mengenai proses dan prosedur dana hibah sudah benar atau tidak, tentu jika sudah sampai ke DPRD harusnya sudah memenuhi permendagri,” ujar Giri, Kamis (7/10/2021).

Jika sudah sesuai dengan Permendagri, ketika di DPRD tinggal mengambil kebijakannya politiknya saja, untuk menganggarkan dana hibah tersebut.

“Jadi asumsi kita DPRD sudah sesuai dengan aturan berlaku. Sudah siap,” jelasnya.

Disinggung mengenai apakah bentuk fisik profosal tersebut benar ada atau tidak, Giri mengatakan dirinya tidak mengetahui, pasalnya hal tersebut ada di pihak eksekutif.

Yang mana dijelaskan oleh Giri Ramandha, dana hibah itu totalnya sebesar Rp. 1,3 Triliun Rupiah, dengan rinciannya. Yang setelah didalami pembahasanyan ke komisi sebagai pratiksi.

“Dikomisi baru dibahas per item anggaran tersebut. Benar atau tidak, dan sudah diyakini oleh pihak eksekutif, serta sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kembali disinggung mengenai fee di DPRD, Giri mengatakan dirinya tidak perna terima dan tidak pernah tahu mengenai fee yang dimaksud.

“Itukan untuk membangun masjid, gila namanya kalau sampai ada fee,” tutupnya (Ron)

LAINNYA