Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Pj Walikota Ahmad Najib Tersangka dan Langsung di Tahan

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Okt 2021 21:56 0 206 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Mantan Pj Walikota Palembang dan mantan Asisten l Biro Kesra Setda Sumsel, Ahmad Najib ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh tim penyidik Kejati Sumsel, jumat (1/10/2021)

Disaat bersamaan Kejati juga telah menetapkan kabag keuangan BPKAD Sumsel, Agustinus Antoni dan Leader Projeck PT Indah Karya, Loka Sangganegara, sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik.

Ahmad Najib ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 130 Milyar dalam
pembangunan Masjid Sriwijaya jilid IV.

Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka jilid 1 dengan terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Menyusul jilid ll tersangka mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi.

Jilid lll mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Mantan Ketua KOI Pusat Muddai Madang.

Jilid lV tersangka Ahmad Najib Mantan Asisten l Pemprov Sumsel, Agustinus Antoni, kabag Anggaran BPKAD Sumsel,
Loka Sangganegara, Projeck Leader PT Indah Karya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan, AN saat ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, dan langsung dilakukan penahanan

“Ya, hari ini tetapkan Tersangka Ahmad Najib beserta dua orang lainnya, dan ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan,” ungkapnya

membenarkan penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi.

“Ada penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya,” ungkapnya

 

LAINNYA