Jakarta, Pelita Sumsel-KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Maka ditetapkan, sudah terpenuhi dua alat bukti, dan KPK sudah melakukan gelar perkara atau ekspose. Pimpinan dan penyidik menyepakati meningkatkan perkara ke penyidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang diduga tindak pidana korupsi suap, yaitu tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
KPK menyangka Syafruddin dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Syafruddin diketahui menjabat Ketua BPPN sejak 2002.
BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Kejaksaan Agung saat itu, MA Rachman, menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan Rp 138,4 triliun dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional dinyatakan merugikan keuangan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.(Sumber:detik.com)
Tidak ada komentar