Palembang, Pelita Sumsel – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, segera bakal melakukan penyitaan beberapa dokumen dua tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terkait dugaan kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan bakal melakukan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan dana kuncuran dana hibah baik itu proses atau pelaksanaan.
“Untuk penyitaan untuk dua tersangka ini penyidik lagi mengajukan izin kepada PN Tipikor Palembang, untuk melakukan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan dana kuncuran dana hibah baik itu proses atau pelaksanaan.
Kita masih, menunggu izin kita keluar jika sudah keluar baru penyidik akan melakukan tindakan penyitaan,” kata Kasi Penkum, rabu (4/8/2021)
Ia juga mengatakan, untuk perkembangan kasus masjid sriwijaya jilid ll untuk dua tersangka MS dan AN saat ini penyidik bakal memeriksa saksi – saksi baru yang telah pihaknya jadwalkan.
“Untuk perkembangan penyidikan terhadap kasus perkembangan masjid Sriwijaya terhadap penyidikan tersangka atas nama MS dan AN sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi, dan keterangan saksi akan dijadwalkan kembali pemanggilannya pekan depan,” tegasnya
Ia juga menyampaikan untuk dua tersangka MS dan AN belum tahap 1 karna penyidikan masih berjalan.
“Jadi tahap 1 artinya sudah rampung penyidikannya dan sudah dilakukan penyidikan pemberkasan dan langsung di serahkan kepada penuntut umum dan ini masih ruang lingkup penyidikan,” jelasnya
Terpisah Humas PN Palembang Abu Hanifah SH MH, membenarkan surat permohonan penyitaan.
“Benar, surat izin permohonan persetujuan penyitaan baru kita terima hari ini,” kata Humas PN Palembang Abu Hanifah SH MH, rabu (4/8/2021)
Abu menjelaskan bahwasanya, sebagaimana dalam surat tersebut tim penyidik telah melakukan penyitaan beberapa dokumen atau berkas yang berhubungan dengan perkara tersebut untum tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Menurut Abu hal itu sah dilakukan karena berdasarkan undang-undang disebutkan apabila dalam keadaan mendasak dan dipandang perlu penyidiknya dapat dilakukan tindakan penyitaan terlebih dahulu barulah minta persetujuan pihak pengadilan.
“Dalam prakteknya bisa saja disita dalam arti saat penggeledahan, bisa saja itu diserahkan oleh pihak tersangka, untuk sampai saat ini izin penggeledahan belum kita terima dari pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel, hanya izin sita saja yang mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita keluarkan izinnya”, tukasnya.
Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang sama.
Keduanya yakni, Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel sekaligus ketua TAPD dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.
Diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.
Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ron)