Kejari Muara Enim Musnahkan 250 Perkara Selama Juli 2020

waktu baca 1 menit
Rabu, 14 Jul 2021 12:21 0 179 Redaktur Romadon

Muara Enim, Pelita Sumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) Tahun 2021, Rabu (14/07).

Kajari Muara Enim Irfan Wibowo, SH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan bentuk komiten Kejari Muara Enim, dalam menegakkan supremasi hukum diwilayah Kabupaten Muara Enim ini.

Dan pihaknya lakukan pemusnahan agar tidak ada lagi penumpukan barang bukti digudang Kajari Muara Enim.

“Komitmen saya selama memimpin Kejari Muara Enim, ini bahwa
pemusnahan kita lakukan satu tahun 3 kali dan pemusnahan ini bentuk
tindak lanjut penekanan angka kejahatan diwilayah Kabupaten Muara Enim, yang kita harapkan setidaknya bisa
mendapatkan efek jera karena sejumlah barang bukti kejahatan telah kita musnahkan,” katanya

Ia juga mengatakan, bahwa sejumlah barang bukti yang kita musnahkan yakni ganja 1 Kilogram, Sabu 501 gram lebih, ratusan pil extasi dan puluhan Senpira yang kesemuanya dalam pemusnahan barang bukti tersebut sebanyak 250 perkara dari bulan Juli Tahun 2020 .

“Semua barang bukti 250 perkara di Kejari Muara Enim, kita musnahkan dengan cara di blender, dileburkan dan di bakar dengan nominal jika dirupiahkan BB tersebut yakni 1 Milyar.

“Empat bulan saya menjabat Kajari ini , saya tidak mau melihat menumpuknya
barang bukti kejahatan , makannya kita musnahkan,” tegasnya (NVJ)

LAINNYA