Sutami Ismail: Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Kerja Karyawan

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Mei 2021 22:10 0 217 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Kecelakaan kerja yang dialami salah satu karyawan di CV komplek pergudangan Alang-alang Lebar mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Sutami Ismail. Menurut perusahaan harus bertanggung jawab atas kecelakaan kerja karyawan

“Tapi ada jeleknya dari perusahaan, tidak diberikan kontrak kerjanya, jadi dipegang sepihak oleh perusahaan, sehingga kita tidak tau isi kontrak kerjanya itu,” ujarnya Kamis (27/5).

“Kita iba dengan keluarga korban. Kita berharap perusahaan mengobati korban sampai sembuh, jangan diberentikan. Kita harap Pemkot melalui Disnaker memperhatikan tenaga kerja. Ternyata di kota tidak ada pengawasan, tapi ternyata itu ada di disnaker Provinsi,” tambah Sutami.

Dirinya berharap kepada pihak perusahaan, agar gaji korban kecelakaan kerja itu tiap bulan dibayar.

Jangan ngambek untung bae dari tenaga kerja (Jangan hanya mengambil untung dari karyawan saja). Kalau soal berobat laporan Pak Suryadi yakni bapak korban itu ditanggung perusahaan. Yang diputuskan gaji perbulan. Kita berharap pihak perusahaan serius dan bertanggung jawab kepada korban,” bebernya.

“Kontrak kerjanya kita tanya ke keluarganya tidak ada. Karena dipegang perusahaan. Pemkot jangan basing basing bae memberikan izin bagi yang ingin membuka usaha, liat kontribusi perusahaan itu untuk masyarakat sekitarnya, dan perhatikan kesejahteraan karyawannya,” ucap Sutami.

Untuk diketahui, awal kejadian pada 18 April 2021. Anak Suryadi yaitu Bambang ditimpa plat 72 kg perlembarnya. Sedangkan plat saat itu berjumlah puluhan. Anaknya selaku pekerja yang menyusun muatan barang ke dalam mobil. Pada saat itu mungkin karena beban yang cukup berat. Crane pengangkut plat besi tersebut miring. Sehingga jatuh dan menimpa anaknya. (RPS)

LAINNYA