Proyek Flyover Simpang Sekip, Pemkot Mulai Bayar Ganti Rugi Lahan Milik Warga

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Mei 2021 22:07 0 185 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –  Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai melakukan pembayaran ganti rugi lahan milik warga, Kamis (27/5) di kawasan Simpang Sekip Ujung Kecamatan Kemuning yang terkena proyek pembangunan Flyover di kawasan tersebut.

Dana sebesar Rp 9,5 Miliar dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang tahun 2021 mulai dikucurkan untuk tahap awal pembebasan 7 persil dengan luas 750 m2.

“Alhamdulillah hari ini salah satu impian kita terwujud ya salah satu  bangunan yang akan mengurai kemacetan di kota Palembang tercinta ini mulai akan dikerjakan, ” kata Walikota Palembang H.Harnojoyo usai menyerahkan pembayaran ganti rugi lahan milik warga dihalaman Dinas PU PR Kota Palembang.

Jembatan ini, kata Harnojoyo akan terbentang dari jalan  Basuki Rahmat menuju jalan R. Soekamto, dengan panjang bangunan 660 meter.  Proyek pembangunan Flyover Simpang Sekip Ujung  termasuk ruas jalan nasional, serta telah di programkan Kementrian Pekerjaan Umum, melalui balai besar pelaksanaan jalan Nasional Sumatera Selatan (BBPJN Sumsel).

“Dalam pembebasan lahan ini menggunakan dana sharing Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel,” ungkap Harnojoyo.

Ada 104 persil yang akan terkena proyek itu, kata Harnojoyo ada 4 persil milik Pemda yang tidak di hitung, serta 12 Persil yang tidak dinilai karena diluar peta sertifikat BPN kepemilikan, sehingga hanya 88 Persil yang akan di laksanakan pembebasan lahan, dengan pembagian 17 Persil akan dilakukan Pemkot Palembang dan 71 Persil akan di lakukan oleh Pemprov Sumsel.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel  ditahap awal telah melakukan pembebasan lahan sebanyak 16 Persil dengan menggunakan APBD Provinsi tahun anggaran 2021 senilai Rp 9.8 Miliar, Senin (24/5).

Sama halnya dengan Pemprov Sumsel, dalam pembayaran tahap awal ini juga Pemkot Palembang langsung mentransfer kepada pemilik dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi data dokumen yang di lakukan notaris.

Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel menargetkan dengan sistem updating, pembebasan lahan yang tersisa akan di selesaikan dalam kurun waktu  bulan ke depan.

“November nanti   ganti rugi lahan milik warga 100 persen diselesaikan,” jelasnya.
Sementara itu,  Kepala BBPJN Sumsel, Kgs. Syaiful Anwar bila di November mendatang baru akan melakukan pelelangan tender pembangunan, sedangkan untuk pengerjaan baru di mulai awal tahun 2022 mendatang. Dengan nilai kontrak pengerjaan Rp 250 Miliar.

“November tender dulu, 2022 secepatnya baru kita jalanin. Lama pengerjaan akan multiyears 16 bulan, dengan total anggaran 250 miliar rupiah,” pungkasnya. (jea)

LAINNYA