Cemburu, GA Aniaya AA

waktu baca 3 menit
Senin, 17 Mei 2021 14:43 0 157 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Diduga karena cemburu, GA (47) warga Tebat Agung menganiaya AA (44), warga Kampung II Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Sabtu (15/5).

Pelaku ditangkap Polsek Rambang Dangku dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/08/V/2021/Polda SS/Res ME/Sek Rambang Dangku Tanggal 15 Mei 2021.

Kronologi kejadian berawal, Sabtu (15/5) sekira pkul 19.30 Wib saat itu pelaku hendak pulang ke rumahnya namun saat tiba di depan rumahnya pelaku melihat bahwa lampu teras rumah tersebut dalam keadaan mati, karena merasa curiga lalu pelaku memarkirkan motor yang digunakannya dipinggir jalan dan selanjutnya masuk ke arah rumah dengan berjalan kaki dan memanjat tembok samping rumahnya dengan cara mengendap, dan saat itu pelaku melihat bahwa istri pelaku sedang mengobrol dengan korban diteras rumah dalam keadaan gelap (lampu keadaan mati) .

Melihat hal tersebut pelaku menganggap bahwa istrinya sedang berselingkuh dengan korban srhingga pelaku menjadi emosi lalu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah Pedang (yang sudah dibawa pelaku sebelumya ) dengan cara membacokkan pada tubuh korban mengenai bagian leher sebelah kiri korban, punggung belakang serta di bagian tangan korban.

Saat terjadinya penganiayaan tersebut datanglah saksi Herwansyah (kakak kandung pelaku) lalu melerai kejadian tersebut dan Korban langsung di bawa ke Puskesmas Tebat agung selanjutnya dirujuk ke RS AR Bunda Kota Prabumulih.

Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, SIk, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan, SH, membenarkan peristiwa tersebut dan telah memgamankan pelaku tersebut dan kini telah kita amankan di Polsek Rambang Dangku. Lanjutnya, bahwa berawal anggota Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di TKP tersebut sedang terjadi Penganiayaan yang menyebabkan orang luka berat, lalu anggota Polsek Rambang Dangku yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu  Syawaluddin SH  langsung menuju ke TKP, dan saat tiba di TKP tersebut korban sudah di larikan ke RS AR Bunda Kota Prabumulih.

“Ya, selanjutnya anggota langsung mengamankan Pelaku yang saat itu masih berada di TKP tepat didalam rumahnya yang selanjutnya di bawa dan di amankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Dikatakannya, adapun barang bukti  1 (satu) buah sarung pedang warna cokelat yang terbuat dari kulit, dan luka-luka yang dialami korban tampak luka robek di leher sebelah kiri sepanjang 17 cm dengan kedalaman 4 cm dasar otot, pendarahan tidak aktif.

“Tampak luka robek di lengan tangan kanan panjang 7 cm dengan kedalaman 0,5 cm dasar otot. Tampak luka robek di bagian punggung belakang panjang 6 cm dengan kedalaman 3 cm, tampak luka lecet di antara jari jempol dan telunjuk dengan panjang 4 Cm dengan kedalaman 0,5 cm, dan tampak luka robek di tulang kering kaki sebelah kiri dengan panjang 3 cm dengan kedalaman 1 cm,” pungkasnya, Minggu (16/5). (NVJ)

LAINNYA