Gambar_Langit Gambar_Langit

Siap-Siap, Ribuan Pegawai Non-PNS OKU Timur Bakal Dirumahkan 

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Agu 2019 13:38 0 180 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Ribuan Pegawai Non-PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur siap-siap bakal dirumahkan. Pasalnya pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3K), Pegawai Non-PNS hanya bisa bekerja hingga akhir 2023 selanjutnya tidak akan diperpanjang lagi perjanjian kerjanya.

Bahkan untuk mensosialisasikan PP tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah menerbitkan surat edaran yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Jumadi, agar setiap Kepala OPD mensosialisasikan PP 49 tahun 2018 di unit kerja masing-masing.

“2023 tidak ada lagi pegawai TKS dan PTT, makanya kita terbitkan surat edaran untuk mengingatkan para pegawai non PNS di OKU Timur ini, jadi tidak alasan tidak diberitahukan dahulu ketika dilakukan pemberhentian perjanjian kerjanya,” kata Kepala BKPSDM OKU Timur Juanda melalui Kabid Mutasi dan Pengembangan Risman Sukri. Kamis (22/08/2019).

Risman merinci, Pegawai non PNS di OKU Timur terdiri dari TKS dan PTT, untuk kategori Honorer sudah tidak ada lagi, Pemerintah Pusat telah menyamakan status pegawai non PNS berstatus TKS dan PTT. Di OKU Timur sendiri ada 446 pegawai PTT Bidan dan dokter gigi. TKS sekitar 4000. Risman menyarankan TKS dan PTT yang belum memenuhi syarat seleksi P3K agar mempersiapkan dari sekarang, sebab persaingan seleksi P3K ini bukan hanya dari lingkungan Pegawai Non-PNS saja, tapi dari umum pun bisa ikut seleksi asalkan mencukupi persyaratan. “Setiap tahunnya kita selalu mengusulkan formasi untuk P3K, namunkan usulan tersebut tidak serta merta diterima, tentu akan dikaji oleh Pemerintah Pusat dulu,” katanya.

Risman menerangkan, pegawai P3K yang sudah lulus seleksi di Kabupaten hanya akan mengisi jabatan fungsional dan Pelaksana, beda dengan P3K ditingkat Pusat bisa mengisi Jabatan Utama dan Madya. “OKU Timur sendiri baru sekali melaksanakan seleksi P3K dan hanya menggunakan seleksi SKB sebab dari formasi Pegawai Non-PNS, nanti kalau sudah terbuka untuk umum kemungkinan ada seleksi TKD juga,” terangnya. (fah)

LAINNYA