Menolak Dakwaan JPU, Kuasa Hukum GT Ajukan Eksepsi

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Apr 2021 19:39 0 157 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Kuasa Hukum GT berencana bakal mengajukan eksepsi kepada majelis hakim dan memohon kepada yang mulia hakim untuk tidak meneruskan persidangan dan sekaligus menolak dakwaan JPU mengingat pertimbangan putusan majelis hakim terdahulu.

GT, menjalani sidang perdana dikarenakan berkas laporan yang dibuat oleh suaminya ME yang saat ini sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Menanggapi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), GT melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.

“Kami tim kuasa GT, yang terdiri dari Nurmalah, Zulfatah, Eka Nopianti, Megawati Prabow, Fitrisia Madina, Elda, Ahmad Samudro, Rina dan Rini Susanti Sari, akan mengajukan eksepsi yang mana eksepsi itu merupakan hak terdakwa,” kata Nurmala, Jumat (9/4/2021).

Ia menjelaskan, selama perkara ini belum diputus inkrach, terdakwa belum bisa dikatakan bersalah apa lagi orang yang mengaku sebagai korban sudah duluan dinyatakan bersalah dan sudah dijatuhi pidana selama satu tahun penjara.

“Kami selaku tim kuasa hukum berharap kepada majlis hakim agar dalam perkara ini dapat bertindak objektif dan adil serta mengedepankan azaz praduga tak bersalah, mengingat yang mengaku sebagai korban dan melaporkan perkara tersebut, sudah divonis bersalah dan sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Tazili Nawawi selaku orang tua GT, bahwa perkara yang menimpa anaknya yang menjadi korban KDRT justru sekarang malah menjadi terdakwa merupakan diskriminasi.

“Saya menyesalkan dan sangat kecewa terhadap penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan, karena sangat tidak adil kepada anak saya dan tidak sesuai dengan fakta karena penyidik dari unit PPA polres Palembang yang laporannya disampaikan kepada JPU saat ini dinyatakan P21 dan berlanjut pada Persidangan dengan pembacaan dakwaan. Padahal jelas-jelas anak saya adalah korban KDRT yang dibuktikan dengan jelas pada hasil visum dari RS Myira yang menyatakan hampir sekujur tubuh anak saya luka lebam akibat disiksa mulai dari kepala pelipis mata dada bahu bagian belakang punggung tangan dan kaki semua lebam selain itu juga dibuktikan dengan hasil pemeriksaan pesikis dari RS Ernaldi Bahar yang menyatakan anak saya menderita atau mengalami poset trauma sindrume disorder (PTSD) yang mendalam akibat siksaan tersebut,” ungkap Tazili.

Dijelaskannya, bahwa dirinya dan keluarga sangat menyesalkan keputusan JPU yang menyatakan P21 sehingga anak kami menjadi terdakwa padahal pada JPU itu sendiri sebelumnya telah menuntut ME dengan tuntutan satu penjara dan sudah divonis satu tahun oleh majelis hakim.

“Kami melihat disini JPU tidak mempelajari perkara pelaporan dengan arif dan adil, JPU tidak membandingkan atau tidak mempertimbangkan bahwa perkara anak saya ini merupakan satu kesatuan dengan perkara yang terlebih dahulu yang telah dilaporkan dengan terpidana ME berdasarkan putusan majelis hakim dengan nomor 1535/ Pid. Sus/2020/PN Plg tanggal 17 Desember 2020. Yang sudah inkrah,” katanya.

Dia menilai, karna semua fakta telah terungkap pada persidangan yang menyatakan ME terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana KDRT,

“Melalui tim kuasa hukum, kami akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim, memohon kepada yang mulia hakim untuk tidak meneruskan persidangan ini dan sekaligus menolak dakwaan JPU mengingat pertimbangan putusan majelis hakim terdahulu. Karena saya berkeyakinan majlis hakim dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya,” tutupnya (Ron)

LAINNYA