Muara Enim, Pelita Sumsel – Tindakan tegas akan siap diterima bagi para Penambangan liar Tanpa Izin (PETI) dan para pengrusakan lingkungan hidup khususnya diwilayah hukum Polsek Lawang Kidul (LAKI) Polres Muara Enim.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, SIK, melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Desi azhari, SH MSi, usai menyebarkan Maklumat Kapolda Sumsel Nomor: Mak/II/XI/2020
Tentang larangan melakukan kegiatan Penambangan Tanpa IzIn (PETI) Serta Pengrusakan Lingkungan Hidup.
Menurut Kapolsek, penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel kekalangan masyarakat maupun kepihak-pihak perusahaan swasta yang ada diwilayah hukum Polsek Lawang Kidul ini guna memberikan warning agar jangan sekali-kali melanggar aturan yang telah ditetapkan terkait adanya Penambangan Tanpa izin (PETI) dan juga terkait adanya pengrusakan lingkungan hidup lainnya.
“Kita akan tindak tegas jika ditemukan melanggar Maklumat Kapolda Sumsel yang dituangkan melalui surat dan telah kita sebarkan diwilayah hukum Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim ini” tegas Kapolsek LAKI pada media ini Jum’at (12/03).
Dikatakan Kapolsek, ada beberapa poin dan Pasal yang tertuang dalam Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan penambangan tanpa izin dan pengrusakan lingkungan hidup ini yang berharap serta kita himbau seluruh element masyarakat untuk mematuhinya.
“Seluruh personil telah menyebarkan Maklumat Kapolda Sumsel dan mensosialisasikan kepada element masyarakat dan berharap untuk mematuhinya,” pungkas Iptu Desi Azhari. (NVJ)