MK Tolak Gugatan Pilkada OKU

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Feb 2021 08:29 0 162 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan dalam perkara sengketa Pilkada OKU dengan registrasi No : 8/PHP. BUP. XIX/2021, yang diajukan oleh Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS).

Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang disiarkan live via youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (15/2) sore.

“Dalam pokok perkara Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”demikian bunyi putusan majelis 9 hakim konstitusi yang dipimpin Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota.

Sementara dalam Eksepsi Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa, Eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum
Dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Ketua KPU OKU Naning Wijaya, ST saat dihubungi via telpon usai pembacaan putusan di MK tersebut menyatakan bahwa pasca pembacaan putusan MK tersbut maka tidak ada upaya hukum lain (yang dapat mempermasalahkan hasil Pilkada OKU 2020).

“Pasca putusan MK ini KPU OKU akan segera menetapkan calon terpilih hasil Pilkada OKU 2020,” ucap Naning.

Dikatakan Naning, dijadwalkan KPU OKU akan menetapkan pasangan Drs. H. Kuryana Azis dan Drs. Johan Anuar, SH., MM., sebagai pasangan terpilih pilkada OKU pada tanggal 18 Februari 2021. “Kita masih menunggu salinan putusan MK, Penetapan akan kita laksanakan pada kamis (18/2),” sebutnya

Hasil penetapan ini nantinya lanjut Naning akan diserahkan ke DPRD OKU untuk menjadi dasar penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih oleh DPRD.

Terpisah Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya, SP., melalui Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu OKU Anggi Yumarta yang hadir langsung di MK menjelaskan bahwa MK telah memberikan putusan yang adil bagi kehidupan demokrasi di OKU.

“Terlepas dari berfbagai macam dinamika permasalahan selama pelaksanaan proses Pilkada di Kabupaten OKU Alhamdulillah MK RI telah memberikan putusan yang adil bagi kehidupan demokratisasi diwilayah Kabupaten OKU,” tandasnya (And)

LAINNYA