Maling Motor, Suhardi Diancam Tujuh Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Jan 2021 22:04 0 175 Admin Pelita

Prabumulih Pelita Sumsel – Pelaku pencurian motor (curanmor), Suhardi (28) terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih, Kamis (21/1). Pelaku ini digulung polisi karena melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, aksi pencurian motor (curanmor) yang dilakukan tersangka tersebut terjadi pada Rabu (20/1) sekira pukul 20.30 WIB.

Satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 6978 CN milik Tata Yulisna (43) yang sedang diparkirkan di depan rumahnya yang berlokasi di Jalan A Roni Gang Melati, Kelurahan Pasar II, Prabumulih Utara, Kota Prabumulih Sumatera Selatan digasak pelaku.

“Pada saat korban keluar rumah sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi. Pelaku berhasil dibekuk oleh anggota Tim Gurita Polres Prabumulih, setelah adanya laporan warga yang motornya dicuri saat di depan rumahnya,” kata AKP Abdul Rahman, Kamis (21/1).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Suhardi merupakan seorang warga bertempat tinggal di Jalan Rambutan Kaplingan Amri Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Saat ini pelaku Suhardi bersama barang bukti satu unit motor Yamaha Jupiter Biru dengan Nopol BG 6978 CN telah diamankan di Polres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku Suhardi dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya. (Feb)

LAINNYA