OKU Timur, Pelita Sumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten OKU Timur, penyelidikan kasus ini lantaran adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah warga di desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Timur pada tahun 2016/2017.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum, di dampingi Kasi Intelijen Darmadi Edison, SH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Aci Jaya Saputra, SH dalam Press Release kasus Tindak Pidana Khusus Hasil Penyelidikan yang akan di tingkatkan Ke Penyidikan. Senin (11/01/2021) di Kantor Kejari OKUT.
“Untuk sementara kita sudah mendapat data awal terkait pungutan yang dilakukan oleh oknum ini,” ujar Kajari
Dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut lanjut Kajari, yang seharusnya tanpa biaya atau gratis, namun dalam prakteknya di lapangan warga diwajibkan untuk membayar Rp 1,5 juta per sertifikat. “Pembuatan sertifikat tanah ini gratis atau kalaupun ada biaya maksimal Rp 200 ribu, namun di lapangan warga diminta untuk membayar Rp 1,5 juta,” tegas Kajari.
Sejauh ini pihaknya memang belum menetapkan tersangka karena masih terus dilakukan penyidikan. Dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut, total sebanyak 324 sertifikat telah diterbitkan dan pihak Kejari sendiri telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. (ril)