#DPRD Sumsel Kebut Pembahasan Perda Inisiatif Tentang Pondok Pesantren
Palembang, Pelita Sumsel – Pimpinan dan pengasuh pondok pesantren di Sumsel menggelar audiensi dengan DPRD Sumsel, Kamis (17/12). Kedatangan para kiayi sepuh tersebut diterima langsung oleh ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH MH.
“Kami bersilaturahmi dan meminta agar DPRD Sumsel terkhusus ibu RA Anita dapat pemperjuangkan pesantren dengan mengesahkan Perda Pesantren,” kata KH Amin Dimyati pengasuh ponpes Ma’ariful Ulum Banyuasin saat audiensi.
Hal senada diungkapkan KH Affandi pengasuh ponpes Nurul Huda Sukaraja OKU Timur. Menurutnya selama ini pesantren belum terlalu diperhatikan. Padahal pesantren memiliki peran penting dalam berbangsa dan beragama di tanah air ini.
“Kami berharap bisa disahkan Perda sehingga perhatian pada pesantren ini menjadi serius dan dapat terus berperan untuk bangsa terkhusus Sumsel,” ungkap kiayi yang juga Rois Syuriah PWNU Sumsel ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel RA Anita mengaku sangat terharu dengan kedatangan kiayi-kiayi dari pondok pesantren. Ia menjelaskan bahwa saat ini DPRD Sumsel, sudah memasukkan Perda pesantren sebagai inisiatif dan telah masuk dalam prolegda tahun 2020.
“Sebenarnya sudah ada naskah akademik (NA), hanya karena keterbatas pembahasan akibat pendemi jadi belum tersahkan tahun ini. Tapi ini menjadi PR dan akan kita tuntaskan tahun depan menjadi prioritas,” tegas Anita.
Perempuan pertama yang menjabat ketua DPRD Sumsel ini mengakui, peran pesantren sangat besar dan penting terutama dalam pendidikan akhlak. Karenanya sudah kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan dan perhatian.
“Hanya kita harus punya payung hukumnya, dan perda pesantren ini dapat menjadi landasan nantinya,” sambungnya.
Politisi Golkar ini menambahkan, dalam pembahasannya nanti, meminta peran aktif perwakilan pesantren dan organisasi keagamanaan dalam memberikan masukkan.
“Saya pun mohon doanya agar bisa memberikan kontribusi yang positif dan bermanfaat sebagai ketua DPRD Sumsel. Yang jelas kami akan minta masukan kiayi, ustas dan pesantren dalam pembahasan, termasuk dalam uji publiknya nanti,” pungkasnya. (jea)