Palembang, Pelita Sumsel – Berkas Perkara tersangka Johan Anuar Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) 2015-2020, dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (14/12/2020).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, SH. MH menjelaskan, dengan telah dilimpahkan berkas perkara Johan Anuar, berikut penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang.
“Saat ini JPU KPK masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” katanya
Ditambahkannya, Johan Anuar didakwa dengan dakwaan yakni, Kesatu, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Juru bicara PN Palembang, Abu Hanifah, SH. MH, membenarkan bahwa tim penyidik KPK telah melimpahkan perkara Johan Anuar ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Benar sudah dilimpahkan oleh penyidik KPK, setelah berkas dilimpahkan ketua PN akan segera menunjuk majlis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” tutupnya (RN)