Melawan Petugas, Pelaku Penggelapan ini Dihadiahi Timah Panas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mar 2019 20:07 0 180 Admin Pelita

PALI,  Pelita Sumsel – Endi  (29) warga dusun 1 Desa Modong Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan ini  terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat tersangka hendak ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Tanah Abang Polres Muara Enim pada (14/03) lalu.

Pelaku penggelapan yang ditangkap dan terjerat pasal 372 KUHP berdasarkan LP/B/14/III/2019/Sumsel/Res.ME/Sek.Tanah Abang.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Dusun 1 Desa Modong Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali pada Tanggal 28 Februari 2019sekitar pukul 14:30 Wib, dan telah terjadi tindak pidana penggelapan sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol BG 6250 CS.

Saat itu  pelaku kerumah korban meminjam motor korban dengan alasan ada yang hendak membeli motor korban. Pelaku dan korban berboncengan dengan alasan dari sang pelaku hendak mengambil uang ke istrinya untuk membayar motor korban.

Namun sesampai nya di Desa Harapan Jaya tersebut pelaku meminjam Hp korban dengan alasan menghubungi istrinya untuk menyiapkan uang membayar motor Mio ini, Sewaktu alasan akan mengambil uang tersebut, korbanpun ditinggal pelaku, dan hingga ditunggu-tunggu pelaku pun tidak muncul, yang akhirnya korbanpun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Abang Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK SH MH, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni SH, membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku telah ditangkap.

“Saat ditangkap pelaku sempat melawan dan ingin kabur saat ditangkap di jalan Servo Km 42 Kecamatan Tanah Abang, Telah mendapatkan peringatan dari petugas, Namun pelaku penggelapan ini masih melawan aparat ,dan terpaksa di tindak tegas dihadiahi timah panas di betis kaki pelaku ini,” ungkapnya.

Dikatakannya,dari penangkapan pelaku penggelapan ini, disita berbagai Barang Bukti (BB), 1 (satu) lembar tanda bukti kendaran ( STNK) Sepeda motor merk YAMAHA MIO warna merah hitam No sin : E3R2E0769780 No rangka : MH3SE8810GJ654141 Nopol :BG 6250 atas nama  Herman S.H.

“TSK juga diduga telah melakukan penggelapan di Wilayah hukum Prabumulih sebanyak 3 kali,Rambang Lubai 2 kali,Penukal Abab 1 kali,dan di Kota Palembang 2 kali,” Pungkas AKP Sofyan Ardeni SH,didampingi Kanit Reskrim ,beserta jajarannya.(JNF)

LAINNYA