Dijerat Pasal Berlapis Palsukan Akta, Bayumi Terancam 7 Tahun Kurungan

waktu baca 5 menit
Jumat, 27 Nov 2020 15:24 0 238 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Didakwa melakukan Tindak pidana Pemalsuan hingga penipuan, membuat H Bayumi Usman SE terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara, pada sidang yang berlangsung secara Virtual di PN Klas 1 A khusus Palembang, beberapa waktu lalu.

Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnawati SH MH dari Kejaksaan tinggi Sumsel, terdakwa Bayumi dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 266 ayat 1 KUHP yang berbunyi Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Serta pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam sidang yang diselenggarakan kamis lalu diagendakan majelis hakim diketuai Efrata Tarigan SH MH mendengar keterangan saksi tambahan sebelum akhirnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.

Diketahui, terdakwa H. Bayumi Usman SE pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2017 bertempat di Kantor Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) RISPA MEDYA SARI, SH. MKn. di Talang Jambe Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian berupa Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor : 9 tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat dihadapan Notaris RISPA MEDYA SARI, SH. MKn.

 Bahwa pada tanggal 24 Maret 2017, terdakwa H. Bayumi usman, SE membuat Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor : 9 atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan luas 2 ha (dua hektar) di hadapan Notaris RISPA MEDIA SARI, SH. MKn. yang mana di dalam akta tersebut terdakwa menjual bidang tanah tersebut kepada saksi ASKARI, saat itu terdakwa menyuruh Notaris RISPA MEDYA SARI untuk memasukkan keterangan palsu dengan menerangkan bahwa tanah tersebut adalah milik terdakwa, padahal tanah tersebut bukanlah milik terdakwa dan saksi Askari mengatakan bahwa jual beli tersebut tidak pernah terjadi karena saksi Askari dipaksa oleh orang bernama Urip untuk menandatangani akta tersebut.

Bahwa kemudian terdakwa membuat dan mengirimkan surat kepada General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan tertanggal 10 April 2017 perihal Mohon ditinjau kembali permohonan pengukuran lahan lahan GITET yang tercatat di buku resgister surat masuk tanggal 2 Mei 2017 dengan isi sebagai berikut :

1.    Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Januari 2017 Nomor : 0183/KON.00/02/UIP SUMBAGSEL/2017 perihal Permohonan pengukuran lahan GITET 275 kV Kenten yang terletak di Kelurahan Talang Keramat Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin seluas kurang lebih 4 Ha dengan hasil ukur di bawah ini :

a.    Bidang tanah A Sertifikat Hak Milik No. 5117/2004 Surat Ukur No. 141/Kenten/2004 an. BAMBANG CHANDRA LAY seluas : 19.154 m2.
b.    Bidang C atas nama SOFIYAN seluas 2.487 m2.

c.    Bidang tanah B atas nama FENANSIUS seluas 9.868 m2 berdasarkan data dan peta yang ada pada kantor kami sebagian telah diterbitkan Gambar Situasi No. 06/MUBA/1982 atas nama H. USMAN DIAH, dkk. seluas 4.715 m2.

2.    Semua bidang tanah yang telah diukur seperti tersebut diatas semua berada di atas bidang tanah milik saya sesuai dengan gambar situasi nomor : 06/MUBA/1982 atas nama almarhum H. USMAN DIAH, dkk setelah saya lihat dan saya perhatikan bahwa lokasi bidang tanah yang saudara sebutkan di atas berada di jalan Masjid sekarang masuk Desa Gasing.

3.    Dilaporkan kepada saudara bahwa bidang tanah yang saudara maksud adalah bidang tanah milik saya sesuai dengan GS Nomor : 06/MUBA/1982 atas nama H. USMAN DIAH, dkk sampai dengan saya membuat surat ini, saya selaku ahli waris dari H. USMAN DIAH, dkk tidak pernah merasa menjual bidang tanah kepada pihak PLN maupun kepada orang yang tercantum dalam surat penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupetan Banyuasin tersebut di atas.

4.    Dimohon kepada Yth. General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumbagsel agar tidak melakukan kegiatan di atas tanah yang saudara maksud sebelumnya ada kesepakatan jual beli kepada saya selaku pemilik bidang tanah.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertujuan agar PT. PLN (Persero) memberikan ganti rugi kepada terdakwa berdasarkan data yang ada di Kantor Badan Pertanahan Nasional tidak ditemukan surat GS Nomor : 06/MUBA/1982 dengan luas 1.017.280 m2 karena surat GS yang diserahkan oleh BPN Kabupaten Musi Banyuasin kepada BPN Banyuasin adalah surat GS Nomor : 06/Gasing/1982 atas nama A. MUROD MARHUM dengan luas 798 m2.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi BAMBANG mengalami kerugian karena tidak terlaksana kesepakatan jual beli atas bidang tanah tersebut antara saksi BAMBANG dan PT. PLN (Persero) dan sampai saat ini saksi BAMBANG tidak dapat menguasai bidang tanah tersebut karena telah diklaim oleh terdakwa.(Ron)

LAINNYA