OKU, Pelita Sumsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya Buka Suara terkait sekelompok masyarakat yang menuding penempatan 2 TPS jauh persisnya TPS 09 dan 10 di Desa Padang Bindu kecamatan Semidang Aji dijadikan objek kecurangan.
“Jadi sekitar seminggu lalu, terjadi komplain atau protes dari kelompok masyarakat Padang Bindu, yang menduga 2 TPS jauh di desanya akan dijadikan objek kecurangan,” ungkap Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, saat menggelar coffe morning bersama sejumlah wartawan di Sekretariat KPU OKU, Selasa (24/11).
Perihal ini menurut Naning sudah dijawab. Dimana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wilayah tersebut, sudah mengajak Panwascam setempat merilis kegiatan, yang dituangkan dalam berita acara.
Isinya, bahwa 2 TPS tersebut cukup layak ditaruh disana, karena jumlah pemilihnya memang untuk 2 TPS yang maksimal 500 pemilih. Sementara jumlah pemilih yang ada di 2 TPS itu hampir 1000-an atau 900 lebih.
Naning menjekaskan, Desa Padang Bindu sendiri memiliki 10 TPS. Nah, selama ini tingkat partisipasi disana rendah, karena 2 TPS tersebut berada di dalam desa.
Namun, di Pilkada kali ini, 2 TPS tersebut (09 dan 10) ditaruh di talang. “Tujuannya, agar dapat mengakomodir dan memperdekat jarak pemilih jauh dari desa,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga Naning juga menyinggung mengenai iklan kampanye, lanjut Naning, dirinya sempat didatangi kelompok masyarakat juga yang menuding, bahwa KPU tidak adil dalam iklan kampanye.
Iklan kampanye yang dipasang KPU sendiri adalah iklan kampanye pasangan calon (Paslon). Dalam hal ini pasangan H. Kuryana Azis – Johan Anuar (BEKERJA). “Ini sudah kami jelaskan, bahwa memang yang diatur dalam UU 10 tahun 2016 pasal tentang kampanye, itu yang difasilitasi KPU adalah iklan kampanye paslon. Sementara kolom kosong (koko) itu adalah sosialisasi,” jelasnya.
Terkait sosialisasi menurut Naning pihaknya sudah memasang specimen surat suara yang diatasnya bertuliskan ayo memilih 9 Desember, yang ditaruh di delapan billboard dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat OKU di 13 kecamatan.
“Itu ditaruh sesuai dengan titik-titik yang bisa dijangkau dan bisa dilihat masyarakat. Dan juga kami sosialisasikan melalui acara kawan-kawan PPK dan PPS, kami juga sudah share itu di medsos. Singkat kata, kami sudah cukup banyak melakukan sosialisasi,” katanya.
Intinya, bahwa iklan kampanye selama 14 hari yang difasilitasi oleh KPU, itu hanya untuk pasangan calon. “Itulah jawaban kami terkait 2 hal isu yang marak disuarakan,” tandasnya (AND)