Bawaslu Mura Sosialisasi Terkait Netralitas ASN di Pilkada 2020

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Okt 2020 03:08 0 187 Admin Pelita

Musi Rawas, Pelita Sumsel – Dalam penyelenggaraan Pemilihan, ASN memiliki hak pilih namun tetap dituntut untuk netral. Sebenarnya apa saja sih yang tidak boleh ASN lakukan dalam proses Pemilihan? Netral seperti apa yang dimaksud?

Bawaslu Musi Rawas melakukan sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada Serentak mendatang. hadir kekigatan tersebut Forkompimda di Musi Rawas, Sabtu (25/10/2020)

Untuk mewujudkan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak , ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh ASN dalam penyelenggaraaan Pilkada Serentak 2020

1. Kampanye/sosialisasi di media sosial (posting, comment, share, like)

2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada

3. Melakukan foto bersama bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.

4. Menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan)

5. Melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersengkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah namun tidak cuti di luar tanggungan negara

6. ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah/wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara

7. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon/paslon

9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye

10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang

11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti diluar tanggungan negara

12. Memberikan dukungan ke calon kepala daerah (calon independen) dengan memberikan fotocopy KTP

13. Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara

14. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye

15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye

16. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (ADV)

LAINNYA