Palembang, Pelita Sumsel – Sempat dinyatakan reaktif rapid test dan menjadi tahanan kota, Mantan Bupati Muara Enim periode 2014 – 2018, Muzakir Sai Sohar yang terjerat kasus dugaan perkara alih fungsi lahan perkebunan PT. Mitra Ogan tahun 2014 yang menyebabkankan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 5,8 Miliar, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (23/11/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Muzakir Sai Sohar langsung ditahan oleh penyidik Kejati ke Rutan kelas I Palembang, menyusul tiga tersangka lainnya yang sebelumya sudah ditahan yakni, HM Anjapri mantan Dirut PT. Mitra Ogan, Yan Satyananda yang merupakan mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan serta Abunawar Basyeban SH MH selaku konsultan. Muzakir yang terlihat keluar dari ruang pemeriksaan lantai 6 Kejati Sumsel, pukul 16.20 WIB tampak mengenakan rompi merah yang merupakan rompi tahanan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Zet Tadung Allo, mengatakan hari ini tersangka Muzakir Sai Sohar, resmi penahanannya dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.
“Setelah kemarin sempat dinyatakan reaktif, hari ini tersangka Ir Muzakir bin Sai Sohar resmi kita alihkan penahanan kota menjadi tahanan rutan kelas I Pakjo Palembang. Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan terhitung mulai tanggal 23 November sampai dengan 1 Desember 2020,” jelas Zet Tadung Allo saat menggelar konferensi pers di Kejati Sumsel.
Diketahui, perkara ini bermula pada tahun 2014, PT. Perkebunan Mitra Ogan melakukan kerja sama dengan Konsultan Hukum Abunawar Basyeban yang saat ini juga sudah ditahan dalam kasus yang sama oleh penyidik Kejati Sumsel di rutan Pakjo Palembang, dalam pekerjaan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap dengan nilal kontrak sebesar Rp. 5.850.000.000, dengan penunjukan langsung (PL).
Dalam pelaksanaannya ternyata di laksanakan langsung oleh PT. Perkebunan Mitra Ogan bukan oleh Kantor Hukum Abunawar Basyeban sebagaimana dalam kontrak, namun pihak PT. Perkebunan Mitra Ogan tetap membayarkan kepada pihak kantor Hukum Abunawar Basyeban sebesar total Rp. 5.850.000.000 di bayar 4 tahap melalui rekening An. Abunawar Basyeban dan pada hari itu juga atau di hari yang sama uang tersebut di tarik kembali oleh Pihak PT, Perkebunan Mitra Ogan.
Kemudia , dana yang sudah di cairkan itu di tukar pecahan US dolar 400.000. Kemudian dalam bentuk mata uang dolar Amerika US $ 400.000, diserahkan kepada bupati Muara Enim yang saat itu di jabat oleh tersangka Muzakir.
Penyerahan tersebut sebanyak 5 tahap, mulai bulan Februari sampal bulan Mei 2014. (Ron)