Kayuagung, Pelita Sumsel – Kantor Pertanahan melaksanakan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bertempat di halaman Kantor Pertanahan OKI.
Dalam implementasikan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi, Kantor Pertanahan OKI terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, melaksanakan kinerja yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta mempermudah akses pelayanan publik kepada masyarakat.
Arifin Nur, SH, MH Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI mengatakan “Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kab. Ogan Komering Ilir merupakan manifetasi atas upaya reformasi birokrasi. Dengan begitu, kita mampu ciptakan mekanisme kerja yang sistematis dan akuntabel”, jelas Arifin.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menjadi salah satu keharusan dari penilaian birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Pencanangan pembangunan zona integritas menjadi langkah awal untuk mensukseskan reformasi birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik efektif dan efisien,” kata Wakil Bupati OKI, H M Dja’far Shodiq.
Lebih lanjut, ia berharap setiap perangkat daerah dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga harapan publik terhadap pelayanan yang berkualitas, berhasil tuntas dan terukur serta mudah diakses dengan sendirinya akan terwujud.
Kemudian, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ditandai dengan penandatangan piagam zona integritas yang dilakukan Wakil Bupati OKI, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Perwakilan Sumatera Selatan, Kepala Kantor Pertanahan OKI, dan Forkopimda Kab. OKI Setelah itu dilanjutkan penandatanganan fakta integritas secara simbolis. (Arl)