Warga Desa Pedataran  Gelumbang Sandera Mobil PT SRB 

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Okt 2020 21:38 0 312 Admin Pelita

#PT SRB Dinilai Ingkar Janji

Muara Enim, Pelita Sumsel – Warga Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan pada Sabtu (31/10), terpaksa menyandera mobil angkutan berat milik perusahaan yang bergerak di bidang Migas yakni PT Serelaya Belide (SRB).

Pasalnya, penyanderaan mobil angkutan berat milik PT SRB dengan kapasitas puluhan ton yang melintasi wilayah Desa Pedataran tersebut, karena tidak dilengkapi izin lengkap melalui pihak terkait sepertu Dinas Perhubungan (Dushub) maupun izin Bupati Muara Enim karena jalan yang dilintasi salah satu jalan masuk Desa yang akibatnya berdampak negatip bagi Desa dan masyarakat.

“Ya, kami menolak mobil pengangkut alat berat milik PT SRB melintas didesa kami karena dampaknya jalan tambah rusak dan rumah warga mengalami keretakan tembok serta melanggar perizinan,” cetus anggota  BPD Desa Pedataran BR(45) yang mengaku mewakili masyarakat itu pada Pelita Sumsel, Sabtu (31/10).

Dikatakan, bahwa pihak PT SRB telah melanggar aturan izin perjalanan karena izin melintasi jalan desa masih menggunakan surat izin lama tahun 2017 yakni saaat jamannya wakil Bupati H Nurul Aman.

“Kegiatan Mobilisisasi alat berat dari PT SRB terpaksa kita Stop dan juga kami nilai PT SRB ingkar janji karena perjanjian proposal atas kebutuhan masyarakat bahkan hingga sampai 6 bulan ini tidak ada kejelasan dari PT SRB,” ungkap BR(45) salah satu anggota BPD Desa Pedataran ini.

Sementara pihak  PT SRB melalu Humas PT Serelaya Belida Ramlan Refai saat dikonfirmasi melalui via telepon selulernya berlangsung aktif namun tidak mendapatkan jawaban pada (31/10).

Menanggapi atas masih digunakan nya surat izin dispensasi jalan melintas dar PT SRB disaat jaman H Nurul Aman menjabat sebagai wakil Bupati Muara Enim tersebut, melalui pesan singkat Whatsapp pribadinya itu kepada awak media , H Nurul Aman SH, yang pernah menjabat wakil Bupati tersebut, mengungkapkan sebaiknya dan seharusnya pihak PT SRB memperbarui lagi surat izin tersebut karena surat yang dipegang itu sudah lama yakni pada tahun  2017,” ujar Nurul Aman melalu pesan Whatsapp pribadinya itu.( NVJ)

LAINNYA