# 95 Tandan Buah sawit di Maling
Muara Enim, Pelita Sumsel – Untuk kesekian kalinya tindak kriminal pencurian buah sawit diwilayah hukum Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim tersebut telah terjadi .Dan pelakunya saat itu telah ditangkap, namun sepertinya tindak kriminal pencurian buah sawit tersebut, rupanya tidaklah membuat jera bagi para pelaku yang ditangkap oleh Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim beberapa waktu lalu itu.
Nah, kini tindak kriminal pencurian buah sawit kembali terjadi lagi dan kembali Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil menangkap sebanyak 4 pelaku pencuri buah sawit
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 KUHP,pada (18/10).
Para pelaku tersebut bernama Mat sori (60) dan Hadi (35) warga Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim dan kedua pelaku lainnya bernama Tarmuzi (29 ) dan Riyan Saputra (28 ) warga kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.
Para Pelaku melancarkan aksinya mencuri buah sawit sebanyak 95 tandan buah kelapa sawit di kebun sawit divisi VI blok 21 PT. SURYA BUMI AGRO LANGGENG Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.
Bermula pada saat saksi pelapor . Marius hadomuan mendapat informasi anggota Security PT. Surya bumi agro bahwa didivisi VI blok 21 kebun tais desa pagar jati kehilangan buah sawit, saat itu anggota Security PT. Surya bumi agro langgeng sedang melaksanakan patroli rutin di TKP melihat ada bekas orang memanen buah sawit dan dan berdasarkan keterangan saksi lain bahwa pelaku tersebut berjumlah 4 orang dan menggunakan mobil kijang pick up warna hitam, lalu saksi Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang untuk ditindak lanjuti.
Mendapatkan laporan tersebut Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH bersama saksi langsung berangkat ke TKP dan melakukan hunting diseputaran TKP ,
Pada saat di perjalanan lk 5 km dari TKP dan masih dalam wilayah PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), anggota melihat 1 (satu) unit mobil kijang pick up Warna hitam bermuatan sawit yang dikendarai para tersangka,
Setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi di tkp tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan pencurian buah sawit sebanyak 95 (sembilan puluh lima) tandan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan SH MH menjelaskan dari keterangan tersangka menyebutkan para pelaku masuk ke areal tkp PT SBAL kemudian memanen buah kelapa sawit dengan mengendarai mobil pick up kijang warna hitam noomor polisi B -9917-MC milik Tarmuji dan membawa alat 1 buah tojok serta 1 buah egrek.
Lalu para pelaku memanen buah sawit dari pohon yang ada di tkp, lalu buah tersebut di kumpulkan lalu dimuat ke dalam mobil tersebut menggunakan tojok dan Setelah buah sawit yang berjumlah lk 95 tandan berada di dalam mobil, lalu para pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa buah sawit tersebut, setelah Satpam PT. Surya bumi agro. mengetahui kejadian tersebut kemudian satpam melaporkan kepada Kapolsek melalui via telepon.
“Selanjutnya, Kapolsek bersama anggotanya langsung merapat dan menejar para pelaku yang masih dalam kebon sawit dan langsung ditangkap 4 orang pelaku yang masih berada didalam dalam mobil dan diatas mobil yang digunakannya mencuri buah kelapa sawit milik PT. Argo tersebut, tambahnya
Para pelaku dan barang bukti berupa 95 (sembilan puluh lima) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu ) buah timbangan sawit dan 1 Unit mobil kijang pick up sudah kita amankan di Polsek Gunung Megang,” pungkas Kapolsek Gunung Megang. (NVJ)