Warga Prabumulih ini Ditangkap Polsek Rambang Lubai Usai Bongkar Rumah Korban

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Okt 2020 23:05 0 211 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Lagi, Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim berhasil.meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan modus membongkar rumah kosong milik korban bernama Budiyanto warga dusun 1 Desa Lecah kecamatan Lubai Kabupaten Muars Enim Sumatera Selatan pada Kamis (15/10).

Sedangkan  peristiwa tindak kriminal oleh pelaku tersebut diketahui  bernama Meyer (33), warga jalan Arjuna Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih ini terjadi pada Kamis dini hari (15/10) sekitar pukul 02:30  WIB.

“Ya,saat kejadian saya dan keluarga menginap dikebun dan tiba-tiba ada laporan dari tetangga rumah saya dibongkar maling,” ujar Budiyanto, pemilik rumah tersebut yang kemudian melapokan ke Polsek Rambang Lubai.

Dikatakan Budiyanto,saat itu pelaku kabur namun masih diseputaran lokasi lingkungan desa kami dan warga tengah mengawasinya.

“Barang yang dicuri pelaku berupa Hp merk Oppo A1603 warna putih, 8 ( litter ) minyak pertalite, 1 (satu) buah stapol atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar lk Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai,” ungkap Budiyanto.

Menerima laporan tersebut kemudian Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH MSi bersama Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggotanya langsung mendatangi TKP di Dusun I Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten  Muara Enim. Petugas kemudian melakukan penyisiran diseputaran lokasi kejadian yang dipimpin oleh Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH MSi bersama Kanit Reskrim dan anggota serta warga selanjutnya pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti yang diambilnya,

“Ya dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian didalam rumah pelapor, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubai untuk dimintai keterangan secara intensif, diketahui juga ternyata Pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Muara Enim pada tahun 2014 dalam Perkara Pengeroyokan,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SIk SH MM, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH MSi pada Pelita Sumsel, Kamis (15/10).

Dikatakan, barang bukti (BB) yang berhasil di sita dari pelaku yaitu 1 (satu) buah Hp merk Oppo A 1603 warna putih, 8 (delapan) liter minyak pertalite, 1 (satu) buah stapol, 1 (satu) helai handuk warna ungu yang dijadikan pelaku untuk membawa minyak, hp dan stapol, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam putih list merah dengan nopol BG 2734 CC, sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian,” pungkas Kapolsek Rambang Lubai, (NVJ)

LAINNYA