Jaksa Pengacara Negara Kejari Palembang Menangkan Perkara Perdata di Pengadilan

waktu baca 1 menit
Selasa, 13 Okt 2020 18:41 0 269 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil memenangkan perkara perdata no 220/pdt.g/2019/pn plg selaku kuasa hukum tergugat dari Pemerintah Kota Palembang yakni Dinas PUPR Bidang Bina Marga Kota Palembang melawan penggugat Muhammad Edward dengan kuasa hukumnya Rusli Bastari dan partner diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Selasa (13/10/2020).

Ketua majelis hakim Murni Rozalinda didampingi hakim anggota M.Taufik dan Syahri Adami, dalam amar putusannya menegaskan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena gugatan dinyatakan kadaluwarsa.

“Dengan ini menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima karena gugatan dinyatakan kadarluwarsa atau sedah melampaui waktu sesuai dengan ketentuan UUPA No. 5 tahun 1960 dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan ini penggugat dibebani membayar biaya perkara,” tegas Hakim ketua dalam putusannya.

Dalam sidang putusan tersebut, dhadiri oleh kuasa hukum penggugat, sementara dari kuasa hukum tergugat dihadiri oleh Dian Marvita, Silviani Margaretha, Dyah rahmawati dan Sigit Subiantoro.(Ron)

LAINNYA