Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, 5918 Orang Diamankan

waktu baca 1 menit
Sabtu, 10 Okt 2020 14:49 0 146 Admin Pelita

#240 Proses Pidana Dan 87 Orang Ditahan

 

Jakarta, Pelita Sumsel – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10).

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” kata Argo.

Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap  pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. “Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegas jenderal bintanf dua ini.

Argo juga mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan diantaranya  145 orang reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri mengimbau agar elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan judicial review ke Mahkmah Konstitusi (MK) daripada melakukan aksi turun ke jalan yang beresiko tertular Covid-19. (AW/rls)

LAINNYA