Palembang, Pelita Sumsel – Ketua Aliansi Peduli Ekonomi Rakyat Miskin dan Anti Korupsi (PERMAK), Afdhal Azmi Jambak SH meminta kepada Walikota Palembang H Harnojoyo SSos agar tunjangan kinerja (Tunkin) pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dialihkan untuk semua rakyat di Kota Palembang yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar dalam jumlah wajar dan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Kedai Ngopi COW, Jumat (09/10).
“Saya bersama teman-teman berinisiatif mengajukan usulan ke Walikota Palembang agar mengalihkan dana tunjangan para ASN di Pemkot Palembang bagi warga miskin yang terdampak Covid-19, minimal Rp. 3.165.519.- (Tiga Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan belas rupiah) tiap bulan untuk setiap keluarga,” kata Afdhal Azmi Jambak SH.
Menurut Afdhal, pemberian dana untuk fakir, miskin dan anak-anak terlantar ini sangat perlu karena merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh UUD 1945, pasal 34 dan lantaran dampak dari pandemi Covid-19 yang berakibat banyak rakyat yang jatuh miskin bahkan mungkin melarat.
“Mestinya tidak hanya ke Walikota Palembang, tapi ke penguasa di seluruh Indonesia, hampir seluruh kepala daerah di Indonesia itu inkonstitusional, kenapa? gara-gara COVID-19 yang berlangsung sejak sekitar bulan Maret 2020, banyak warga yang tidak memperoleh penghasilan tetap lantaran tidak bekerja lagi, diminta tetap di rumah saja, diberhentikan perusahaannya dan atau tidak mendapat gaji dari tempat kerja, di samping ada yang terpaksa menutu usahanya serta ada yang penghasilannya turun drastis serta lantaran berbagai hal lainnya,” tuturnya.
Afdhal yang juga pemimpin redaksi Koran TRANSPARAN MERDEKA saat konferensi pers didampingi Sekretaris Aliansi PERMAK, Wardoyo, SI Kom menegaskan, seharusnya pemberian uang untuk rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak yang terlantar ini dilakukan sejak dulu.
Menurutnya, itu merupakan perintah dari konstitusi yakni Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi; “Fakir Miskin dan Anak-anak Yang Terlantar Dipelihara oleh Negara”.
Selama Ini, sebagian fakir, miskin dan anak-anak terlantar kabarnya menerima dana dari pemerintah pusat tetapi jumlahnya sangat kurang, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga tersebut. Sebab, ada yang hanya Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu rupiah) untuk tiga bulan atau hanya Rp. 3.165.519.- (Tiga Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan belas rupiah) per bulan.
“Mestinya Walikota dan DPRD Kota Palembang mengalokasikan dan menyerahkan uang untuk fakir, miskin dan anak-anak yang terlantar setiap tahun. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Afdhal yang juga advokat ini.
Ketua Aliansi PERMAK ini juga mengatakan bahwa saat Pandemi Covid-19 ini, ketika PSBB diberlakukan Walikota Harnojoyo hanya memberikan beberapa bahan pokok dengan nilai Rp. 179.000 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu rupiah) kepada keluarga miskin untuk 15 (lima belas) hari.
“Itu jumlah yang sangat kecil dan tidak cukup,” katanya.
Aliansi PERMAK menyayangkan Walikota tetap memberikan dana Tunjangan Kinerja (Tunkin) untuk para pejabat dan pegawai (aparatur sipil negara) di Pemkot Palembang dengan jumlah yang fantastis. Dana Tunkin tersebut, kabarnya diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang, sementara untuk rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar tidak disediakan dalam jumlah wajar dan cukup dan tidak diberikan setiap bulan.
Oleh karena itu, untuk keadilan dan pelaksanaan dari Pasal 34 UUD 1945, Aliansi PERMAK meminta kepada Walikota Palembang, H Harnojoyo SSos agar memberikan uang setiap bulan kepada semua keluarga yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar dengan jumlah minimal Rp. 3.165.519 (Tiga Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan belas rupiah) per keluarga setiap bulan, menghentikan pemberian dana Tunkin untuk para pejabat dan pegawai Pemkot Palembang, serta mengalihkan semua dana Tunkin untuk diberikan kepada rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar.
Surat resmi meminta Walikota Palembang memberikan dana kepada rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar tersebu diserahkan kepada Walikota Palembang, Pimpinan DPRD Kota Palembang dan Gubernur Sumsel pada hari ini Jumat (9/10).
Afdhal menilai seharusnya Walikota Palembang dan pimpinan serta semua anggota DPRD Kota Palembang memberikan perhatian besar kepada rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar.
“Mestinya, dari dulu sejak awal Covid 19 (sekitar Maret 2020), stop pemberian Tunkin dan alihkan dana Tunkin itu untuk rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar. Bukankah, tanpa Tunkin para pejabat dan para ASN masih bisa hidup karena menerima gaji dalam jumlah cukup besar setiap bulan. Bukankah sebagian pejabat struktural juga menerima tunjangan jabatan dan mendapat berbagai fasilitas termasuk kendaraan dinas yang BBM serta perawatannya dianggarkan di dalam APBD?” tambah Afdhal yang mantan Sekretaris PWI Cabang Sumsel ini.
Menurut informasi yang diperoleh Afdhal, pemberian dana Tunkin tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Dulu namanya, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Namun, jumlah pastinya tidak diketahui per orang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Aliansi PERMAK, Wardoyo yang juga pimpinan redaksi buanaindonesia.com menambahkan, permintaan ini sebenarnya tidak perlu disampaikan apabila Walikota dan Ketua serta para anggota DPRD Kota Palembang sudah memikirkan dan memperjuangkan serta memberikan uang dalam jumlah wajar dan cukup kepada fakir, miskin dan anak-anak terlantar.
Sementara itu, Ibrahim Syafe’i selaku Ketua Penasehat Aliansi PERMAK menambahkan, sejak Covid 19 mulai Maret 2020 lalu, kehidupan sebagian warga Kota Palembang makin sulit. “Jumlah yang miskin dan miskin baru bertambah. Kriminalitas meningkat. Begal sering terjadi di banyak tempat karena banyak orang perlu uang untuk makan dan biaya hidup. Oleh karena itu, kita minta dengan hormat agar Walikota dan Ketua serta semua anggota DPRD Kota Palembang memberikan dana, minimal sebesar Upah Minimum Kota (UMK) untuk tiap keluarga miskin,” katanya.
Dengan diberikan dana dalam jumlah wajar dan cukup, insya Allah suasana di Kota Palembang akan semakin kondusif dan angka kriminalitas diharapkan menurun. “Anak-anak keluarga yang fakir, miskin dan terlantar bisa melaksanakan kewajiban bersekolah dan melakukan aktifitas lainnya dengan baik,” tambahnya.
Bukan hanya kepada Walikota Palembang, Aliansi PERMAK juga meminta dengan hormat kepada Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, SH agar memerintahkan Walikota Palembang menganggarkan dan merealisasikan dana untuk rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak yang terlantar tersebut. “Kalau bisa bukan hanya kepada Walikota Palembang, tetapi kepada semua bupati dan walikota se-Sumsel,” kata Afdhal yang juga pengurus Badan Musyawarah Keluarga Minangkabau (BMKM) Sumsel ini mengharapkan.
Wardoyo yang juga Ketua Seksi Polkam PWI Provinsi Sumsel, yakin Walikota Palembang akan melaksanakan permintaan ini. Sebab, memberikan uang untuk biaya fakir, miskin dan anak-anak terlantar itu kewajiban sebagai kepala daerah. “Jika tidak diberikan justru patut diduga melanggar konstitusi atau Inkonstitusional,” katanya.
Afdhal, Wardoyo dan Ibrahim mengharapkan dukungan dari semua pihak yang peduli kepada rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar. “Semoga ada yang terketuk hatinya untuk bersama-sama memperjuangkan rakyat miskin itu,” kata Wardoyo.
Kita berharap ada yang berkenan menghimpun data rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar di setiap kelurahan dan kecamatan untuk disampaikan kepada Walikota Palembang, H Harnojoyo SSos. (jea/rls)