Pemkot Sampaikan Tiga Raperda, DPRD Kota Bentuk Pansus

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Sep 2020 15:48 0 177 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Kemajuan daerah merupakan suatu keinginan setiap daerah melalui Pemerintah Daerah masing-masing, seperti halnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-13 yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Pemerintah kota Palembang bersama DPRD Kota Palembang lakukan pembahasan terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna kemajuan kota Palembang.

Dikatakan Ketua DPRD kota Palembang, Zainal Abidin, bahwa ada tiga Raperda yang disampaikan Pemkot Palembang dalam rapat tersebut, salah satunya yaitu Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016.

“Ada tiga Raperda, satu Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Palembang. Kedua, yaitu Raperda tentang Cagar Budaya, kemudian tentang Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya,” kata Zainal, Senin 14 September 2020.

Ia menyampaikan, dalam hal ini pihaknya akan segera melakukan pembahasan terkait apa yang telah disampaikan oleh Pemerintah kota Palembang.

“DPRD kota Palembang akan membentuk Pansus, akan kita dalami seperti apa yang disampaikan Pemerintah kota, semua ini untuk kebaikan dan kemajuan kota Palembang,” ujarnya.

“Semuanya ini akan kita bahas di Pansus-pansus, mudah-mudahan kita lihat, kegunaan, kebutuhan, untuk dan sebagainya,” tambahnya.

Zainal juga menegaskan, bahwa DPRD kota akan berusaha untuk mengakomodir setiap kebutuhan Pemerintah kota Palembang guna menjadikan kota Palembang menjadi kota yang lebih baik lagi.

“Sekali lagi, kalau memang itu untuk kebutuhan dan kebaikan kota Palembang, akan kita akomodir,” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Palembang, H. Harnojoyo membenarakan terkait adanya perubahan Perda yang dibahas melalui pembahasan Raperda dalam Rapat Paripurna ke-13.

“Semoga dibalas oleh Dewan yang terhormat yang pada akhirnya akan ditetapkan ataupun diundangkan. Yang pertama Raperda Susunan Perangkat Daerah, kemudian perubahan tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar
Palembang Jaya,” singkatnya. (Ron)

LAINNYA