Minggu IV Agustus, Polda Sumsel Berhasil Ungkap 19 Kasus Tindak Pidana Kriminal

waktu baca 2 menit
Senin, 31 Agu 2020 20:15 0 182 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Polda Sumsel dan jajarannya pada Minggu ke-4 Agustus 2020 berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana kriminal. Dari 19 kasus tersebut, 3 kasus masing-masing diungkap Ditreskrimum Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau. Sedangkan Polres Prabumulih berhasil mengungkap 2 kasus.

“Kemudian Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin, Polres Musi Rawas, Polres Muara Enim, Polres OKU, Polres OKU Selatan, Polres Pali dan Polres Pagar Alam masing-masing mengungkap 1 kasus,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, senin (31/08).

Menurutnya, 19 kasus tindak pidana kriminal diantaranya merupakan kasus Curat (10 kasus), curas (4 kasus), curanmor (2 kasus), anirat (1 kasus), dan pembunuhan (2 kasus).

“Sedangkan kasus narkoba, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 30 kasus dan menangkap sebanyak 33 tersangka”, ujar Kombes Pol Drs Supriadi MM.

Dari 33 tersangka tersebut di antaranya, bandar 3 orang, pengedar 25 orang, dan pemakai sebanyak 15 orang dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak sabu seberat 3.027,37 gram, dan ekstasi 327 butir.

Segi kuantitas banyaknya LP yang diungkap terbanyak dari : Polrestabes Palembang (8 LP), Polres Musi Banyuasin (6 LP), dan Ditrenarkoba Polda Sumsel (3 LP). Sementara dari kualitas, barang bukti yang sudah diamankan/disita diantararanya berupa (2.740 Gram Sabu dan 98 butir XTC (Ditresnarkoba Polda Sumsel ), 99,36 gram Sabu (Polres MUBA ) dan 124,1 Gram Sabu dan 4 btr XTC (Polres OKI).

“Dari barang bukti narkoba ini, maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 18.825 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kabid Humas.

Supriadi mengatakan untuk kasus menonjol pada minggu keempat ini adalah terungkapnya Pengedar dengan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket besar kristal putih bergambar kopi dan cangkir dengan berat bruto 2.000 gram oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.

“Dengan terungkapnya peredaran barang bukti sabu 2.000 gram tersebut, tidak henti-hentinya Polda Sumsel mengimbau kepada masyarakat Provinsi Sumsel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa“, kata Kabid Humas.

Meski berada di masa Pandemi Covid-19, pihak Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, saya berharap kepada masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor”, pungkas Kombes Pol Drs Supriadi MM. (jea)

LAINNYA