Tega! Bapak Gauli Anak Kandung Hingga 5 Tahun 

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Agu 2020 22:35 0 166 Admin Pelita

Muara Enim Pelita Sumsel — Seorang pria berinisial KN (45), warga dusun Miora, melakukan perbuatan yang tidak manusiawi, yakni dengan mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial SR (23), keduanya warga merupakan dusun Miora, Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Aib ini pertama kali terungkap sekitar 3 bulan yang lalu, namun baru tercium awak media pada Selasa, (25/8/2020) sekitar pukul 20.30 WIB, atau saat diadakannya musyawarah yang ke 3, antara masyarakat dusun Miora, bersama pemerintah desa (Pemdes) Sigam dan instansi terkait, perihal langkah apa yang harus dilakukan dalam menindaklanjuti kasus ini.

Dalam musyawarah ke 3 tersebut, dihadiri oleh kepala desa Sigam beserta perangkat, Bhabinkamtibmas polsek Gelumbang, Babinsa Koramil 404-01 Gelumbang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta segenap warga desa Miora, dilaksanakan di Balai Rakyat dusun Miora dengan tema penyelesaian masalah di dusun 2 miora Desa sigam.

Menurut MN, salah satu warga dusun Miora menyebutkan, kecurigaan masyarakat bermula kala tersiar kabar bahwa SR telah melahirkan seorang anak tanpa status pernikahan, kecurigaan warga mulai menjadi-jadi, ketika melihat gerak-gerik KN yang mulai mencurigakan.

Akhirnya warga berinisiatif untuk melaporkan perihal tersebut kepada pihak Pemdes, dalam hal ini kepala dusun (kadus), guna menghindari gejolak di masyarakat.

Atas dasar laporan warga itulah, kadus akhirnya melaporkan kasus ini ke kepala desa (kades) Sigam, agar sekiranya bisa memediasi kasus ini, guna menghindari konflik dan kemarahan warga.

“Kami selaku warga dusun Miora, sangat resah dengan isu kejadian ini, mangkanya kami melaporkan kasus ini ke pemdes agar bisa diselesaikan secepatnya.”, ungkap MN.

MN mengharapkan, agar sekiranya pihak Pengawas pemdes dapat membawa kasus ini ke jalur hukum pidana, lantaran perbuatan KN adalah kasus yang sangat luar biasa, sangat tidak manusiawi dan bejad, sehingga perlu tindakan yang luar biasa pula.

“Perilakunya ini sangat tidak manusiawi, sangat luar biasa sehingga perlu penangan yang luar biasa juga.”, tambahnya pada saat sesi tanya jawab dalam musyawarah tersebut.

Sementara itu, menurut keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan, perilaku bejat KN telah berlangsung selama 5 tahun, dan korban SR telah 2 kali menggugurkan kandungannya, hasil dari hubungan gelap dengan bapak kandungnya tersebut, sebelum akhirnya perbuatan KN terhendus oleh warga.

Kepala desa (Kades) Sigam, Panar Gesta Nedi, membenarkan perihal laporan warga terkait peristiwa yang menggemparkan warga desa Miora tersebut, untuk itu pihak pemdes akan berusaha memediasi kasus ini. Namun, untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana, seperti yang diinginkan warga, tentu harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, tentu harus mengikuti prosedur yang berlaku.”, ungkapnya.

Menurut panar, kasus ini sebenarnya pernah dilaporkan ke Polres Muara Enim, karena polsek Gelumbang belum memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan pemdes sebagai fasilitator, dan Nenek korban sebagai pelapor.

Namun, laporan itu tidak bisa diproses pihak polres, lantaran nenek korban ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, mengelak atau berkata tidak tahu, atas apa yang dilaporkannya. Sehingga, pihak polres tidak bisa menindaklajuti kasus tersebut.

“Disinilah titik kelemahan terkait kasus ini, lantaran tidak ada pihak keluarga yang ingin melaporkan kasus ini.”, bebernya.

Dengan tuntutan warga yang terus mendesak agar kasus ini diselesaikan secara hukum pidana, panar menjelaskan, bahwa pihak pemdes akan kembali melaporkan kasus ini ke Polres Muara Enim, dengan delik hukum, hasil dari musyawarah bersama warga dusun Miora.

“Akan kita coba bawa lagi, laporan masyarakat ini ke Polres Muara Enim.”, pungkas panar kala diwawancarai awak media.(NVJ)

LAINNYA